PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes. melaluii Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zulkifli Lubis, SH, secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (11/04/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik. Tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” sebutnya.
Pada bahagian lain Zulkifli Lubis mengingatkan bahwa masyarakat sudah sangat kritis dalam menilai kinerja ASN khususnya yang terkait dengan pelayanan. Untuk itu berikan pelayanan terbaik dan bantu agar prosesnya cepat.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, para Camat, serta Lurah se-Kota Padangsidimpuan. (Anas Nasution)