PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah sewa di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada bulan Ramadhan kemarin atau tepatnya pada tanggal 21 Maret 2025 berhasil di ungkap tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui bernama Dannu Alfarizi (22) dan Rizal Nasution (23) ditangkap pada Selasa (22/4/2025) di Pijor Koling. Keduanya tercatat juga sebagai penduduk Desa Sigulang.
Dalam kasus pencurian itu, barang barang milik korban raib. Atas kejadian tersebut beberapa hari kemudian korban melapor ke Polres Padangsidimpuan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 21 Maret 2025.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan berbagai penyelidikan secara intensif.
Setelah dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa minggu, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret bulan lalu dan terjadi pada siang hari sekira pukul 14.00 WIB yang di alami oleh Edysah Siregar (52). Yang mana seperti biasa korban pergi memeriksa kondisi rumah sewa milik korban yang terletak di Jalan Garuda Desa Sigulang, Padangsidimpuan Tenggara. Pada saat itu pelapor yang sehari-hari sebagai pengurus rumah sewa milik korban mendapati kondisi ventilasi kamar mandi sudah dalam kondisi rusak, lalu memeriksa ke dalam 4 unit rumah sewa milik korban dan mengetahui telah kehilangan 3 buah daun pintu terbuat dari besi, 4 buah mesin pompa air merk Sanyo dan 8 buah bak air terbuat dari fiber. Kemudian pelapor menceritakan kejadian ini kepada pemilik rumah dan selanjutnya dikuasakan membuat laporan pengaduan,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa terduga kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak angin-angin kamar mandi rumah sewa, setelah berhasil merusak, pelaku langsung mengambil barang-barang rumah sewa itu.
“Menurut keterangan kedua pelaku, barang yang mereka ambil sudah dijual uangnya dinikmati bersama. Dua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.150.000. Dan kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini sudah diamankan polisi di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyidikan. (Sabar Sitompul)