PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Direktur Forester Indonesia Riski Sumanda menyoroti adanya perkebunan kelapa Sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik negara yang tidak memiliki izin seluas tatusan bektar bahkan ribuan hektar yang berada di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Dimana ketetapan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera di atur sesuai SK Menteri Nomor 80.88 Tahun 2019 tentang status Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini Forester Indonesia sudah mengambil titik koordinat dan Shp File secara citra satelit Centinel kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Sumatera Utara yang baru saja dibentuk dan disahkan oleh Presiden Probowo Subianto sesuai peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan akan berkoordinasi kepada KPH VII Gunung Tua. Dalam hal ini Riski menyikapi kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wiyalah VII Gunung Tua agar lebih tegas dalam menjaga Hutan agar tidak terjadi pembiaran pembukaan kawasan hutan yang tidak memilki izin dalam kawasan hutan baik diambil secara premanisme sebab negara Indonesia adalah negara Hukum.
Senada apa yang di sampaikan oleh, A. Situmorang selaku Kabid Pengamanan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara akan menindak tegas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin sesuai arahan Presiden Indonesia.
Sesuai hasil koordinasi beberapa waktu lalu terhadap penegak Hukum Diskrimsus dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengecekan izin dari PT Tondi Barumun Sejahtera apakah memiliki izin kehutanan atau tidak.
“Jika ada keterlibatan oknum tentang jual beli kawasan hutan akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Masyarakat Siundol tidak mengetahui bahwasanya PT Tondi Barumun Sejahtera telah membuka kawasan hutan milik Negara yang sudah lama beroperasi berada disana.
Terlebih dalam hal ini Forester Indonesia yang konsen terhadap kawasan hutan sejak tahun 2011 dan sudah mendata keanekaragaman hayati flora dan fauna di daerah tersebut hingga perbatasan Sumatera Barat dan akan menindaklanjuti agar tidak meluas.
Ditambah Forester Indonesia sudah melakukan koordinasi kepada beberapa kepala desa tempatan tentang izin PT Tondi Barumun Sejahtera apakah adanya jual beli kawasan hutan yang saat ini dikelola perusahan tersebut.
“Dan forester Indonesia sudah memiliki data yang dimiliki oleh perusahaan perusak lingkungan tersebut,” ujarnya.
Putra selaku Kesatuan Pengelola Hutan KPH VII Gunung Tua selaku penanggung jawab dan perwakilan pemerintah dihubungi bahwasanya PT Tondi Barumun tidak memiliki Izin dalam kawasan Hutan tidak mengetahui izin dari mana yang dimiliki dan jelas ini adalah kegiatan yang masih dalam perambahan dan pengelolaan.
Di tegaskan dan disampaikan Ngo Forester Indonesia, Riski Sumanda, laporan perambahan dan pembukan kawasan hutan tanpa izin dan bukti yang ada sudah diserahkan kepada pihak berwajib.
“Negara kita adalah negara hukum, dimana perambahan dan pembukaan kawasan hutan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan Presiden yang baru di terbitkan,” ucapnya.
Data Kementerian Kehutanan, bahwasannya izin usaha kehutanan yang ada di daerah Sosopan hanya dimiliki PT. Barumun Raya Langkat yang dalam proses pencabutan karna tidak adanya membayar kewajiban PSDH dan DR.
Dan Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan milik Gapoktan Bukit Mas yang RKPs dan RKT yang baru disahkan tahun lalu dan sudah ada diberikan bantuan pembibitan Kehutanan. (Sabar Sitompul)