PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang wanita berambut pirang inisial AKH (34) diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp), Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 20.25 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Psp, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH kepada awak media, Rabu (30/04/25).

“Benar, pelaku AKH seorang wanita warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Psp Utara. Yang bersangkutan kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis Sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Iptu Junaidi Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di tempat tinggal pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama AKH dan dari tangannya kita temukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu,” jelas Kasat Narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman AKH dan menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam lemari baju.

“Total barang bukti yang kita amankan ada tiga bungkus sabu dengan berat total 0,76 gram. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone, uang tunai Rp150 ribu, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu,” ungkap Iptu Junaidi.

Saat diinterogasi, AKH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U, yang hingga kini belum diketahui identitas maupun alamat pastinya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu jaringan di atasnya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Psp untuk proses penyidikan lanjutan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kasat Narkoba.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut. (Sabar Sitompul)