TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, CA, MM, mencopot 2 Kepala Desa dari jabatannya dan diberhentikan untuk sementara.
Hal ini diduga karena 2 kepala Desa (Kades) tersebut belum menyerahkan Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 lalu.
Dan untuk sementara agar tidak mengganggu kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) dan pelayanan ke masyarakat di dua desa tersebut, Bupati Tapsel mengangkat Palaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang diserahkan kepada Sekretaris Desa masing-masing.
Adapun Kepala Desa yang dicopot sementara dari jabatannya yakni kepala Desa Silakkitang, Kecamatan Aek Bilah dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.
Pemberhentian sementara 2 Kepala Desa Silakkitang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Selatan Nomor:188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan untuk Kepala Desa Pargarutan Julu tertuang berdasarkan SK Nomor:188.45/169/KPTS/2025.
Bupati Tapsel akan mengaktifkan kembali 2 Kades ini apabila penggunaan anggaran tahun 2024 lalu bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya.
Pemberhentian sementara 2 Kades dari jabatannya ini sudah melalui mekanisme termasuk pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapsel, Muhammad Yusuf Nasution, SP, kepada Harian Tabagsel, membenarkan pemberhentian sementara kedua kepala desa tersebut, Senin (5/5/2025).
Dijelaskannya, Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, hingga sekarang belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024. Sehingga DD dan ADD tahap II tahun 2024 tidak dicairkan.
Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2024. Sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tidak direalisasikan.
“Sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj tersebut segera diserahkan,” sebut Yusuf.
Ditambahkan Yusuf, sesuai arahan Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, pemberhentian sementara kedua kepala desa ini demi untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat. Yakni dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa.
“Mereka akan diaktifkan kembali, manakala penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. Pemberhentian sementara ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat,” ucapnya mengulang ucapan Bupati Tapsel. (Saipul Bahri Siregar)
