PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Perwakilan Pegawai Honorer dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan yang berjumlah 47 orang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan pada Senin (5/5/2025).
Kedatangan ini untuk audiensi atau curhat terkait permasalahan kegagalan sekitar seratus orang tenaga honorer di Dinas Perkim yang tidak bisa ikut ujian Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini. Mereka di terima langsung oleh Ketua DPRD, Sri Fitrah Munawaroh, Wakil Ketua Taty Ariyani Tambunan, Rusydi Nasution dan 5 anggota DPRD lainnya.
Diantara perwakilan pegawai honorer ini tercatat Rikki, Fandy, Mizwar, Riswan, Sultan dan Jannah menyampaikan aspirasi mereka usai di persilahkan Ketua DPRD untuk bercerita terkait kedatangan mereka.
Rikki dan kawan kawan pada poinnya menyampaikan kekecewaan mereka yang tidak bisa mengikuti seleksi atau ujian P3K ini karena kekurangan berkas atau persyaratan yang sebelumnya tidak diberitahu kepada mereka.
Persyaratan yang kurang tersebut belakangan baru mereka ketahui setelah hanya 14 orang saja yang berhak mengikuti ujian atau seleksi P3K. Persyaratan dimaksud adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di keluarkan pimpinan atau Kadis.
Seperti diketahui bahwa SPTJM adalah durat pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang telah bekerja sebagai tenaga honorer sejak tanggal tertentu sampai tanggal tertentu dan telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memiliki integritas.
SPTJM berfungsi sebagai pernyataan tertulis pihak yang mengajukan permohonan atau klaim bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi yang diberikan.
Mereka menyampaikan kekecewan karena setelah finalisasi atau setelah di umumkan hanya 14 orang saja yang berhak ikut ujian, baru mereka mengetahui kekurangan persyaratan itu adalah SPTJM dari pimpinan.
“Kesimpulan yang kami dapatkan hanya yang memiliki SPTJM saja yang dinyatakan ikut ujian P3K, apa dasarnya kenapa kami tidak di berikan SPTJM, itu salah satu yang mengganjal di hati kami dan kemudian kami sampaikan di forum ini. Saat melengkapi persyaratan untuk ikut seleksi P3K, kami tidak diberitahukan tentang SPTJM tersebut,” ucap Rikki.
Dalam dialog yang berlangsung, ke 8 anggota DPRD mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan tanggapan atas apa yang di sampaikan perwakilan honorer perkim tersebut.
Ketua DPRD, Sri Fitrah Munawaroh mengatakan bahwa pihaknya sudah memahami dan menerima apa yang menjadi aspirasi mereka yang datang. Seterusnya hal ini akan mereka pertanyakan atau mereka sampaikan kepada pihak pihak terkait apa dan bagaimana hal yang seharusnya.
Diluar Gedung DPRD, Rikki dan kawan kawan mempertegas bahwa mereka tidak menyalahkan, tidak berprasangka buruk terhadap mereka yang memiliki SPTJM.
“Yang kita sayangkan bahwa salah satu kelengkapan yang sangat penting itu tidak diberitahukan kepada kita atau kawan kawan diluar yang 14 orang tersebut. Kalau terkait masa kerja, mereka yang tidak menerima SPTJM banyak yang lebih lama masa kerjanya dibandingkan mereka yang memiliki SPTJM,” ucap mereka penuh kekecewaan.
Kembali dipertegas mereka, bahwa tujuan audiensi ke DPRD bukan untuk menyudutkan pimpinan atau teman-teman yang bernasib baik bisa ikut seleksi, tetapi kedepannya, bagai mana agar mereka bisa ikut seleksi dengan informasi yang jelas. (Anas Nasution)
