PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Lagi- lagi kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Kali ini korbannya seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, sebut saja namanya Bunga merupakan Putri dari pasangan suami istri R (36) dan NS (30).

Korban diduga mengalami kekerasan seksual bermula diketahui orangtuanya ketika korban pada hari Selasa (6/5) sekitar pukul 11.00 WIB mengadu ke ibunya dalam keadaan menangis kesakitan di daerah kemaluannya.

‎Dari penuturan ibunya, korban saat itu baru pulang membeli paket data internet dari rumah tetangganya. Setelah ditanya bahwa korban mengaku penjual paket data tersebut inisial AN (22) telah memasukkan jarinya secara paksa ke kemaluan si korban sampai mengalami pendarahan.

Menurut keterangan korban, selain mengalami kekerasan seksual dirinya mendapat kekerasan fisik dari pelaku dengan cara membekap mulut korban.

Aksi ini diketahui oleh orang tua korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL: B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Usai dilakukan visum ke rumah sakit pada Rabu, (7/5), hasilnya menjelaskan bahwa korban mengalami luka robek pada kemaluannya seperti pengakuan korban sebelumnya bahwa jari pelaku dimasukkan secara paksa dan kejadiannya itu sudah beberapa kali di lakukan.

‎Setelah melakukan berbagai tahapan kordinasi, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Kamis (8/5) malam sekira Pukul 21.30 Wib di kediamannya di salah satu Desa di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

“Kami telah menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam aksinya, ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan hasrat seksualnya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan semacam ini,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Jumat, (9/5/2025) Siang.

Masih menurut Kasat, modus dari kejahatan ini karena kedekatan pelaku dengan korban karena korban sering membeli Voucher ke rumah pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana dalam dan pakaian korban.

AKP Hasiholan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas laporan masyarakat,” ucapnya.

Kasat juga meminta orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan hal yang tidak wajar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan memberikan update perkembangan terkini. Termasuk pemeriksaan kejiwaan prilaku menyimpangnya tersebut.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang. Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega mengucapkan terimakasih kepada Polres Padangsidimpuan yang merespon cepat laporan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual ini.

“Semoga melalui tahapan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Hukuman yang maksimal kepada pelaku sebagai efek jera dan pembelajaran untuk masyarakat harus diterapkan,” ungkapnya.

Foto: UPT dan Psikolog dari Dinas PPA Kota Padangsidimpuan memberikan assesment pendampingan Psikolog, kepada korban didampingi ibunya. (Ist)

Juli juga mengharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat memberi pendampingan berkelanjutan kepada korban dan trauma healing untuk mengembalikan keceriaan korban serta memastikan kesehatan korban tidak ada terganggu pasca kekerasan yang menimpa dirinya.

“Melalui peristiwa ini kembali kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi dan memberi perlindungan kepada anak-anak di lingkungan kita. Sebab predator seksual anak itu selalu mengincar dan nekat melakukan kejahatan tersebut disaat ada peluang,” ucapnya mengingatkan.

Terpisah, Kepala Dinas PPA Kota Padangsidimpuan, Elida Tuti Nasution, SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban.

“Ka Upt dan Psikolog memberikan Assesment pendampingan Psikolog,” katanya. (Sabar Sitompul)