TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Polsek Batangtoru, Polres Tapsel berhasil mengamankan dua pria warga Kabupaten Tapteng karena memiliki sabu.
Penangkapan dua warga Tapteng ini terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 lalu sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Taman Sari, Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan kepada kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapsel ini adalah berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Dimana dilaporkan bahwa marak peredaran narkotika beserta bandar di Dusun Taman Sari, Desa Hapesong Baru , Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Atas dasar laporan itulah kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan bersama Aiptu Edison Hutajulu, Brigpol Randa SP dan Brigpol Wendi Pramono untuk melakukan penyelidikan.
Di dalam sebuah gubuk yang berada di antara pohon karet milik perkebunan Hapesong personil melihat ada dua pria yang mencurigakan seperti yang dilaporkan.
Kedua pria itu yang berada di gubuk dalam area Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Hapesong diketahui akan melakukan transaksi jual beli dan memakai narkoba.

Selanjutnya personil saat hendak menyergap kedua pria tersebut yang sedang menggunakan narkoba itu melarikan diri.
Tak ingin buruannya kabur, personil Unit Reskrim Polsek Batangtoru berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 pria tersebut mengaku sudah membuang barang bukti yang diduga sabu. Beruntung setelah dilakukan pencarian, barang bukti yang dibuang kedua tersangka berhasil ditemukan di sekitar gubuk dan kedua tersangka akhirnya mengakui sabu itu milik mereka.
Kedua tersangka yang dimankan yakni OJ (23) seorang mahasiswa warga Lingkungan VIII Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian RP (18) yang berstatus pengangguran ini merupakan warga Desa Mompang Boru, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan 1 buah KTP atas nama OZ, uang tunai sebesar Rp.50.000, 1 Paket Klip besar berisikan 3 bungkus klip kecil yang didalam nya diduga berisi sabu, 1 Paket Klip kecil berisikan sabu, 1 Paket alat hisap bong, 1 buah mancis warna biru, 1 unit Handphone merek Oppo A53 warna hitam. (Parlin Pohan)