TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Seorang pria berinisial ASP (29) warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polres Tapsel atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok, Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Sabtu (17/5/2025), sekira pukul 18.35 Wib.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.56 gram, uang tunai sebesar Rp.50 ribu rupiah, diduga hasil penjualan sabu, berikut satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam.

Kapolres Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Senin,( 19/5/2025) menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba dilokasi penangkapan.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di kawasan yang sering didatangi lelaku sesuai informasi dari masyarakat.

Setibanya di lokasi, dengan gerak-gerik mencurigakan personel melihat pelaku sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Petugas dengan sigap memperhatikan kenderaan yang dikenderai pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 0,56 gram, tersembunyi di bawah kaki pelaku.

Selanjutnya beber Kasi Humas, petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R (dalam penyelidikan), untuk dijual kembali secara eceran.

Usai mendapat keterangan dari pelaku, petugas kemudian membawa pelaku berikut barang bukti yang di sita ke Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Maria.

AKP Maria marpaung menegaskan bahwa Polres tapsel terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepada masyarakat, Maria mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Sabar Sitompul)