PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Meski sempat kabur selama 7 bulan lebih, pelaku yang berinisial AP warga Jalan Nusa Indah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (26/5/2025) siang menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekira pukul 06.20 Wib. Kala itu, Pegawai praktek koban tiba di tempat praktek Dokter Anni R. Sagala mendapati pintu praktek dalam keadaan terbuka.

Kemudian, pegawai korban tersebut menghubungi rekan kerjanya untuk menanyakan hal tersebut. Akan tetapi rekan kerja nya tersebut tidak mengangkat.

Tak berselang lama, kemudian tidak lama pegawai korban yang lain tiba di lokasi praktek tersebut. Melihat kondisi seperti itu, para saksi ini tidak berani memasuki ruang praktek.

Alhasi, mereka menghubungi pemilik praktek tersebut. Saat itulah diketahui beberapa barang yang ada di dalam ruangan administrasi praktek dan ruang praktek dokter telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

“Setelah menerima laporan, penyidik langaung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR Wira Prayatna, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil lidik, petugas akhirnya berhasil menyimpulkan pelaku pencurian di tempat praktik dokter tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya mendapati tersangka di kawasan Batunadua.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” urai AKP Hasiholan Naibaho.

Saat diinterogasi petugas lanjut Hasiholan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 Unit Alat elektronik tv merek Toshiba 32, 1 unit Handphone merek vivo Y71, 1 Unit elektronik loudspeaker merek astron, 1 Unit elektronik Laptop merek HP, dan 1 Unit elektronik Laptop merek Asus.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Maposlres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)