PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Dengan melakukan pendekatan persuasif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di seputaran Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan, Rabu (28/5/2025) siang.
Kepada wartawan, Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan.
Dalam giat ini, petugas menghimbau serta menggeser para PKL yang berada di atas badan jalan agar segera berpindah tempat dan tidak membuat kemacetan arus lalu lintas, serta menata rapi barang dagangannya.
“Setelah itu tim membagikan Surat Pengurusan Izin Usaha kepada pelaku-pelaku usaha, agar segera mengurus segala izin usahanya tersebut dalam rangka Peningkatan dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 berdasarkan hasil rapat tanggal 22 Mei 2025 di Aula Bapelitbanda Kota Padangsidimpuan bersama Pemko Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri di seputaran Jalan Thamrin sekitarnya,” ujarnya.

Bahkan, dirinya menyampaikan, selama beberapa hari ke depan Tim Terpadu akan membagikan Surat Pengurusan Izin Usaha kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padangsidimpuan baik Perusahaan Rokok, Reklame, Toko, Hotel, Kafe, Warkop, Rumah Makan, Karaoke, Gudang, Penggilingan Padi, Kost-Kost-an, Bengkel, Loundry, Salon Kecantikan, Apotik dan usaha lainnya untuk melengkapi administrasinya dalam hal Izin Usaha, Pajak dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, Satpol PP tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai Penambang PAD agar berkolaborasi untuk Peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 demi untuk Padangsiildmpuan yang semakin MANTAP ke depannya.
“Kegiatan pengawasan terhadap Perda dan perkada ini akan terus kita laksanakan demi terciptanya ke kondusifan dan mengurangi pelanggar-pelanggar Perda dan Perkada di wilayah Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Anas Nasution)

