PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Kota Padangsidimpuan berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial AR (45), warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan pada Rabu (4/6/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tina Mulyana Manullang (36), pemilik toko ponsel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/215/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (9/6/2025), Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian. Tina diketahui mendapati toko miliknya dalam kondisi tidak biasa saat hendak membuka usaha pada Senin pagi (5/5/2025) lalu.
“Pelapor melihat engsel gembok pintu sudah dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam, ia menemukan etalase tempat menyimpan voucher pulsa dan internet kosong. Etalase rokok pun telah kosong,” ungkap AKP Naibaho.
Tak hanya itu, satu unit tablet berwarna silver yang sebelumnya disimpan di laci meja turut raib. Bahkan sebilah samurai dan sejumlah uang tunai juga dilaporkan hilang.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, AR.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sebilah samurai sebagai barang bukti. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Naibaho.
Kasus pencurian di toko ponsel ini menambah daftar kejadian kriminalitas yang berhasil diungkap jajaran Polres Padangsidimpuan, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan sistem keamanan toko. (Sabar Sitompul)


