PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang pria berinisial AS alias Ucok Helem (38) warga Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Propyinsi Sumatera Utara, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Tersangka diamankan petugas lantaran melakukan pemalakan dengan modus jaga malam.
Aksi premanisme yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira Pukul 14.20 Wib. Kala itu, tersangka menjumpai Novriza Rifki (26) warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat pertemuan yang berlangsung di tempat usaha korban, tersangka meminta uang keamanan.
Dimana dirinya meminta uang keamanan kepada korban mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini dengan cara memaksa.
“Kemudian di karenakan ada surat pemberitahuan dari kepling bahwa tidak ada pengutipan uang keamanan jaga malam maka dari itu Pelapor tidak mau memberikan uang keamanan lagi, sehingga ruko Pelapor dilempari dengan batu oleh Terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) siang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 2.050.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Call Centre 110 Polres Padangsidimpuan.
“Berdasarkan hasil lidik tim Resmob, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, pelaku berhasil diamankan di Jln Sudirman,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu AKP Hasiholan Naibaho mengimbau warga Kota Padangsidimpuan untuk segera melapor apabila melihat dan menjadi korban aksi premanisme.
“Jika warga melihat, alangkah baiknya aksi premanisme segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat, atau melapor melalui call center 110, Polres Padangsidimpuan,” pungkas pria yang hobby olah raga ini. (Sabar Sitompul)


