PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Jatanras Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di salah satu toko ponsel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 5 Mei 2025 atas nama korban, Tina Mulyana Manullang (36), warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari laporannya, korban menyatakan bahwa tokonya, Queen Cell, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dibobol maling dan menggasak sejumlah ponsel, tablet dan uang tunai yang ada di dalam toko.

Sebelumnya, korban mendapati engsel gembok pintu toko dalam keadaan rusak dan saat bagian dalam toko diperiksa, korban mendapati sejumlah barang di dalam toko sudah raib, sehingga korban mengalami kerugian total mencapai Rp10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku AN (37), warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan, di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet merk Itel warna silver yang diduga barang hasil curian dari toko milik korban.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. K. Sinaga Senin (16/6/2025) membenarkan pengungkapan kasus Curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Saat ini, penyidik juga tengah memburu kemungkinan pelaku lainnya serta keberadaan barang bukti tambahan,” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, mepada wartawan, Senin (16/6/2025) membenarkan penangkapan pelaku dan saat ini sudah berada diruang tahanan Polres Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.

AKP Hasiholan Naibaho mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, salah satunya memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul)