PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Aeorang pria berinisial IFL alias Ucok Botol warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan pria berusia 42 tahun ini setelah petugas mendapat informasi maraknya peredaran narkotika jenis ganja dikawasan tersebut.
Kemudian Team melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang mengendarai Becak Honda Megapro.
“Selanjutnya petugas pun langsung mengamankan tersangk dan memeriksa becak yang dikendarainya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP kenborn Sinaga, SH, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025) siang.
Saat pemeriksaan tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas berhasil menemukan plastik warna biru yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang terletak di balik bangku penumpang.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa Narkotika golongan I tersebut dibeli pelaku dari seorang pria bernama nasti di Kabupaten Madina seharga Rp200.000.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini dibeli dari Madina,” urainya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 65 paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut plastik hitam bruto 66,08 gram, Narkotika golongan I jenis ganja bruto 150 gram,1 unit HP Nokia senter warna biru, 1 Becak merk Honda Megapro, 1 plastik bewarna biru.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul)


