PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan giat penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan M.H Thamrin, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, KotaPadangsidimpuan, Sumatera Utara, Jum’at (20/6).
Giat ini sendiri dalam rangka penegakan Peraturan Saerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Selain itu, Satpol PP Kota Padangsidimpuan juga menghimbau supaya para PKL untuk tidak berjualan di ruang milik jalan yang mana hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH yang diwakili Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, SH saat didampingi beberapa personil tim terpadu Satpol PP Padangsidimpuan menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan giat rutin untuk penegakan Perda dan Perwal di Kota Padangsidimpuan.
Giat ini sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No 16 tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Perda No 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan PKL.
“Kemudian, saat melaksanakan penertiban PKL ini, kita dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan memberikan himbauan kepada para PKL di sepanjang jalan M.H Thamrin untuk segera memindahkan barang dagangannya yang berada di atas badan jalan sesuai dengan Perda No 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan badan jalan dan Perda No 08 tahun 2005 tentang pembinaan dan penataan PKL untuk mencegah kemacetan lalulintas di lokasi tersebut,” ungkap Akhyar.
Sesuai dengan SOP Satpol PP, giat penegakan Perda dan Perwal di sepanjang jalan M.H Thamrin, Kelurahan Wek II ini berjalan dengan aman dan tertib.
Sebelumnya, Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum melaksanakan giat rutin penegakan Perda dan Perwal ini. (Rahmat Efendi Nasution)

