PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aksi pencurian kotak amal masjid kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Terbukti, petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial MAL (22) warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 06.00 Wib. Saat itu, warga sedang mau membersihkan mesjid Raya Mardiyah yang berada di Jalan BM Muda. Namun tak lama berselang, datang warga lainnya untuk berinfak.
“Saat itulah, warga yang hendak berinfak ini melihat kotak infak mesjid raya Mardiyah dalam keadaan rusak. Kemudian, dirinya memberitahukannya kepada Marbot Mesjid dan marbot kemudian memberitahu kepada Ketua BKM mesjid Raya Mardiyah dan masyarakat,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP kenborn Sinaga kepada wartawan, Senin (23/7/2025) sore.
Atas peristiwa tersebut, masyarakat memancing pelaku pencurian kotak amal tersebut. Namun anehnya, pelaku tidak sengaja menceritakan kejadian pencurian kotak amal tersebut bahwa dirinyalah yang mengambil uang di kotak amal mesjid Raya Mardiyah tersebut.
Mendengar pengakuan tersebut, warga nyaris melakukan main hakim sendiri, beruntung aksi masyarakat tersebut bisa di lerai pengurus Masjid dan tokoh masyarakat setempat.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil lidik yang di peroleh dari keterangan saksi-saksi, olah TKP, petugas akhirnya menangkap tersangka dan akhirnya menjerat tersangka dengan tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 buah Kotak Amal, 1 buah Tang. Akibat peristiwa tersebut, masjid mengalami kerugian Rp 5 juta. Kini tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)

