PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan terus menggalakkan penegakan peraturan daerah. Terbukti pada Rabu (2/7/2025) petugas merazia sejumlah bangunan yang tidak memiliki IMB serta sejumlah kafe yang menyediakan pondok.
Amatan wartawan, razia ini pertama kali dilakukan petugas di Kelurahan Losung Batu. Dimana, di lokasi tersebut petugas menemukan adanya bangunan yang tidak ada Plank merek Nomor IMB.
“Kemudian, personil langsung menanyakan kepada Tukang Bangunan yang ada di lokasi agar menyampaikan pesan kepada pemilik supaya PBG/IMB segera di urus dan apabila sudah selesai Plank nya di pancangkan di depan bangunan tersebut,” ucap Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis kepada wartawan.
Kemudian, petugas bergerak Menuju Tor Simarsayang untuk melaksanakan giat sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cata Pendirian Pondok,Gubuk, pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata. Dalam hal tersebut di sebutkan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 Cm.
“Tim menyisir beberapa Pondok di Simarsayang guna memastikan pondok-pondok tersebut tidak menggunakan penutup seperti terpal, spanduk dan sebagainya,” ungkapnya.
Setelah di lakukan penyisiran, tim mendapati ada 8 Pondok Tertutup, petugas langsung membukanya dan ditertibkan ke Mako Satpol PP.
“Kepada pemilik kita berikan arahan untuk tidak memasang penutup Pondok tersebut karena dapat mencoreng citra Tor Simarsayang yang notabenya adalah salah satu Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan, serta dapat mengundang tindak asusila di kemudian hari kepada para pengunjung yang mengunjungi Tor Simarsayang. Adapun kegiatan ini kita laksanakan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran Perda dan Perwal, serta tindak asusila di Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)


