Catatan Dari Sofyan Ali Akbar lubis

Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan meninjau lapangan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, alih-alih menjadi jembatan transparansi, kunjungan itu justru mengungkap sederet persoalan klasik absennya tanggung jawab, kaburnya data, dan program yang sekadar seremonial.

1. Inspektorat Kosong, Laporan Audit Tidak Tersaji

Kunjungan pertama ke Inspektorat Kota Padangsidimpuan berlangsung mengecewakan. Tidak ada inspektur maupun pejabat terkait yang hadir, sehingga DPRD gagal memperoleh laporan audit kinerja APBD 2024.

“Ini sangat disayangkan. Laporan audit itu vital untuk pertanggungjawaban anggaran,” tegas Ketua DPRD, Sri Fitrah Munawaroh Nasution.

Audit bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar bermanfaat. Jika audit saja tidak ada, bagaimana rakyat bisa percaya anggaran tidak bocor ke mana-mana?

2. Program Ketahanan Pangan Dinilai Sekadar Seremonial

Di Dinas Ketahanan Pangan, DPRD menyoroti lemahnya pembinaan kelompok tani dan pemanfaatan pekarangan.

“Harus ada evaluasi serius agar program tidak sekadar seremonial,” tegas Wakil Ketua DPRD, Taty Aryani Tambunan.

Ketahanan pangan bukan hanya menanam cabai di pot plastik untuk konten media sosial dinas. Ketahanan pangan berarti memastikan rakyat tidak kelaparan dan memiliki cadangan makanan sehat di rumah.

3. Gedung DPMPTSP Retak dan Tidak Layak.

Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menampilkan potret ironis pembangunan daerah. Gedung pelayanan publik yang seharusnya menjadi wajah ramah investasi justru retak dan nyaris ambruk.

“Gedung retak dan tidak layak, ini ironis untuk lembaga pelayanan publik,” kritik Taty.

Jika kantor pelayanan saja tidak nyaman, bagaimana investor percaya pada komitmen pemerintah daerah?

4. Proyek Jalan Ditinjau, Tapi Pemerataan Dipertanyakan

Pembangunan jalan di Desa Perkebunan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan untuk memastikan kualitas sesuai anggaran. Namun publik tetap bertanya:

“Kapan jalan-jalan lain yang rusak parah diperbaiki?”

Selama ini, proyek jalan kerap berhenti pada titik-titik tertentu tanpa pemerataan yang nyata.

5. TPS Batu Bola Mau Dipindah ke TPA Batang Bahal, Tapi Kapan?

Di Dinas Lingkungan Hidup, DPRD meminta kejelasan pemindahan TPS Batu Bola ke TPA Batang Bahal. Persoalan sampah tidak menunggu wacana, karena sampah menumpuk menimbulkan bau, menciptakan krisis kesehatan, dan potensi bencana lingkungan.

6. Rehab Aula Ranting Muhammadiyah Siborang

DPRD juga memeriksa rehab pembangunan Aula Ranting Muhammadiyah Siborang yang dianggarkan melalui Dinas Perkim, untuk memastikan realisasi anggaran tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat publik.

Catatan Kritis :

1. Ketiadaan laporan audit menandakan lemahnya pengawasan internal dan ketidaksiapan birokrasi menghadapi evaluasi publik.

2. Program ketahanan pangan rawan menjadi formalitas tanpa outcome signifikan bagi masyarakat.

3. Kondisi gedung DPMPTSP mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang perlu ditinjau ulang.

4. TPA Batang Bahal perlu segera difungsikan karena sampah tidak menunggu wacana dan lingkungan bersih tidak tercipta dari rencana tanpa aksi.

5. Penggunaan APBD untuk rehab aula organisasi masyarakat perlu transparansi manfaat publiknya.

“Audit tak hadir, data pun kabur. Program pangan seremonial, jalan belum tuntas, gedung pelayanan retak-retak. Kalau begini caranya, APBD siapa yang benar-benar menikmati?”

APBD adalah uang rakyat, bukan milik DPRD, bukan milik walikota, bukan milik kepala dinas. APBD harus mengalir pada kebutuhan paling mendasar makanan yang layak, infrastruktur merata, pelayanan publik manusiawi, dan lingkungan yang sehat.

Jika di audit tidak ada, jika program hanya formalitas, jika gedung pelayanan ambruk, jika jalan tidak merata, dan jika pengelolaan sampah menunggu waktu, lalu APBD itu untuk siapa sebenarnya?. (***)