PADANG LAWAS, Hariantabagsel.com– AW, (24), diduga pengedar Uang Palsu, warga komplek Muhajirin Lingkungan VI Pasar Sibuhuan ditangkap Tentara Babinsa 0212-08/Barumun, Kamis (10/7). Pelaku diamankan saat melakukan transaksi, membeli nasi, disamping SMAN 1 Sibuhuan.

“Kini pelaku sudah diserahkan ke Polres Padang Lawas,” kata Serka Saiful Bahri Tambunan saat dihubungi.

Peredaran uang palsu ini terungkap saat pelaku berbelanja di warung Irham Daulay, di Jalan Veteran pada Rabu (9/7) sore. Merasa janggal, Irham baru menyadari setelah merasakan duit yang diterima berbeda. Sedang terduga pelaku sudah meninggalkan warung.

Mengetahui hal tersebut Irham memeriksa CCTV, dan menemukan rekaman terduga, dan langsung melaporkan ke Babinsa Koramil 08/Barumun, Serka Rizki Daulay. Mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Padang Lawas khususnya di Wilayah Koramil 08/Barumun, Serka Rizki Daulay lalu melaporkan kepada Danramil 08/Barumun, untuk selanjutnya Danramil memerintahkan Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melakukan penyelidikan dan pengamanan tersangka.

Dan Kamis siang sekira Pukul 13:20 WIB, Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melaksanakan pemantauan terduga pengedar dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka. Hingga pukul 13.40 WIB, kedua tentara ini melihat terduga berhenti disebuah warung disamping SMAN 1 Sibuhuan, untuk membeli nasi. Gercep, langsung mengamankan tersangka dan barang bukti uang palsu 1 lembar pecahan Rp100.000.

Selanjutnya tersangka diamankan di Koramil 08/Barumun dan melaporkan kepada Danramil 08/Barumun serta menghubungi Serka Syaipul Bahri Tambunan anggota Tim Intel Korem 023/KS untuk melaksanakan penyelidikan dengan teknik wawancara dan elisitasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terhadap tersangka.

Dari hasil penyelidikan, Tersangka mengaku telah dua kali melakukan pembelian uang tersebut di Kota Padangsidimpuan. Lalu mengedarkan uang tersebut di Kabupaten Padang Lawas.

Tersangka pertama membeli uang palsu dari Solid Harahap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dan yang kedua mendapatkan uang dengan membeli dari Andi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka membeli uang dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Setelah mendapat uang tersebut tersangka membelanjakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya. Dalam mengedarkan uang palsu tersangka mengaku tidak sendiri.

Teman lainnya, yang bernama Pajar Lubis warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas juga disebutkan sebagai pengedar. Selain di Sibuhuan Padang Lawas, pelaku juga mengedarkan uang palsu tersebut di Paluta. (Parningotan Aritonang)