PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja siap edar dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (12/7) sekitar jam 19.00 Wib.
Informasi yang diterima dari Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, SH, menyebutkan, bahwa lokasi penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Madina ini dilakukan di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya depan Batalyon 123/RW.
Kemudian, dari kedua tersangka atas nama AAR (36) dan FS (29) ini berhasil diamankan narkotika golongan I jenis ganja bruto seberat 1,160 gram yang dikemas dalam plastik hitam yang dibalut dengan selasiban warna kuning, aatu unit sepada motor Honda Revo dengan nopol BM 5024 YW warna hijau hitam dan uang sebesar Rp. 200.000.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada dua orang laki-laki diduga membawa narkotika golongan I jenis ganja dari Kabupaten Madina ke Padangsidimpuan.
“Atas informasi ini, personil kita dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan,.dan sesampainya di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Batalyon 123/RW, petugas kita langsung melihat gerak-gerik dua pria yang mencurigakan sedang mengenderai sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam. Kemudian petugas kita langsung mengamankan kedua lelaki tersebut dan dilakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor. Alhasil, petugas kita menemukan plastik hitam yang disimpan di bagasi jok sepeda motornya yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja bruto seberat 1,160 gram,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi bahwa narkotika golongan I jenis ganja bruto ini didapat dari seseorang yang bernama “S” di Kabupaten Madina dan akan di edarkan di Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.
“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa petugas kita dari Satresnarkoba ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, SH. (Rahmat Efendi Nasution)


