PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Pasca viral kasus kekerasan yang dialami seorang pedagang bakso keliling yang di lakukan seorang priadi Kota Padangsidimpuan beberapa hari lalu, kini kejadian kekerasan kembali terjadi. Kali ini seorang pria yang yang berprofesi sebagai pengamen MRF (32) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.
Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap pengamen lainnya, Hermansyah (41) warga Jalan Tandang Mulia Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan di depan rumah makan Iga Bakar Cobek Jalan Kenanga, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut langsung di pimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho SH, MH usai menerima laporan polisi dari korban Hermansyah.
Berdasarkan Informasi pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian, Senin (21/7/2025) pukul 01.00 Wib, di Jalan Bakti Abri II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting yang digunakan untuk menyerang korban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, motif pelaku adalah karena tidak senang korban mengambil lokasi mengamen yang biasa ditempatinya.
Korban mengalami luka serius, antara lain luka tusuk di pelipis kiri, kepala belakang dan luka gores di pinggang dan berdasarkan hasil visum, luka-luka tersebut disebabkan oleh tusukan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kronologis kejadian bermula saat korban sedang menunggu giliran mengamen. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengamen di lokasi dan saat keluar, pelaku meludahi korban dan menantangnya berkelahi.
Perkelahian pun terjadi di Jalan Pendidikan depan rumah makan, hingga pelaku mencabut gunting dari pinggang dan menikam korban berulang kali.
Beruntung warga dan saksi segera melerai perkelahian tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan cepat, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara dan pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Sabar Sitompul)


