PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan ini kata Kasatpol PP, H Zulkifli Lubis, SH, berdasarkan Perda 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung (IMB), Perda 01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.
Sejumlah lokasi menjadi tempat pelaksanaan kegiatan ini diantaranya, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara meliputi Kelurahan Wek IV, Jln. Mesjid Raya Baru, Kelurahan Wek II, Jln. Sudirman, Kelurahan Wek I, Jln. Sudirman, Kelurahan Batang Ayumi, Jln. Stn Moh. Arif, Kelurahan Bonan Dolok, Jln. Stn Moh Arif.
Selanjutnya di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan meliputi, Kelurahan AekTampang, Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Jln. B.M. Muda dan Kelurahan Padangmatinggi, Jln. Perintis Kemerdekaan.
Kegiatan penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda ini dipimpin Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan yang melibatkan ASN dan Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Adapun tindakan yang dilakukan yakni tim melaksanakan penertiban spanduk, dan banner yang di ikatkan di tiang telfon, serta melintang di atas jalan.
“Personil menertibkan beberapa apanduk yang aesuai dengan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan, yang dimana pada Pasal 20 Huruf D (Tata Cara Pemasangan) angka 5 bahwa pemasangan reklame spanduk tidak di lerkenankan melintang pada badan jalan, serta banner yang Mlmelekat di tiang Tkrelfon dan batang pohon di pinggir Jljalan sehingga terkesan semrawut terlebih di jalan-jalan Protokol Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat.
Kemudian tim melaksanakan pengawasan terkait Izin Bangunan (IMB). Dimana ditemukan bangunan milik Dian (Toko Almer) di Jln. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi.
“Setelah kita tanyai IMB/PBG, pekerja menyatakan tidak ada. Langsung kita sampaikan agar nanti diurus untuk administrasi lengkap bangunan dan di sampaikan kepada pemilik. Sementara bangunan atas nama Baginda di Jln. Stn Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi, bangunan renovasi, menurut keterangan juga tidak ada IMB/PBG dan kita himbau agar segera diurus dan setelah selesai supaya di tempel di depan bangunan,” bebernya.
Kasat menambahkan Tim juga kembali melaksanakan pengawasan serta memberi himbauan terkait barang bekas di Jln. Stn. Moh. Arif, Kelurahan Bonan Dolok yang dikelola CV. Cindy agar tetap menjaga atau memperhatikan barang-barang tersebut tidak sampai meluap ke jalan, serta di tata dengan rapi.
“Adapun Spanduk dan Banner yang kita tertibkan Blberjumlah 1 spanduk Bull, PKB 4, serta 3 buah Banner yang keseluruhan kita amankan ke Mako. Kegiatan ini kita laksanakan untuk meningkatkan PAD, serta menjaga estetika Kota Padangsidimpuan,” tegasnya. (Rel)


