PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Renca Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padangsidimpuan 2025-2029 meski akhirnya diterima seluruh Fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan namun meninggalkan catatan-catatan yang menggiris.
Terkhusus Fraksi PDI-P DPRD Kota Padangsidimpuan yang secara lantang dan tegas menyoroti sejumlah hal.
Diantaranya pagu pemeliharaan dan peninggalan jalan dalam kawasan kota yang hanya senilai Rp 700 juta dalam 10 tahun terakhir sehingga tidak bisa menyahuti perbaikan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Kemudian kantor Lurah Pal IV Maria yang kondisinya sangat memprihatinkan namun masih status sewa. Padahal anggaran pembangunannya kurang lebih sama dengan biaya pengecetan kantor Wali Kota.
Kemudian tidak adanya ditemukan dalam lembaran peraturan daerah atau peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur tentang desa-desa adat dalam upaya pelestarian masyarakat hukum adat di Kota Padangsidimpuan ini.
Termasuk didalamnya pelestarian tentang cagar alam yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah jika dibuat menjadi destinasi wisata dan menjadi tujuan kunjungan wisata yang bisa ditarik retribusi dari pengunjubis
Selanjutnya tidak maksimalnya pengutipan retribusi parkir yang diperkirakan jumlah yang bisa dikutip jauh lebih besar daripada yang ditargetkan menjadi PAD.
“Sayangnya tidak ada roadmap optimalisasi PAD dalam penyusunan RPJMD,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe, SH, MH.
Atas dasar hal itu dan berbagai fenomena yang terjadi di Kota Padangsidimpuan kekinian, seharusnya penyusunan RPJMD Kota Padangsidimpuan menjadi acuan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan asas-asas otonomi daerah secara desentralisasi dengan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah hari ini.
“Kalau mengikuti pemikiran founding father berdasarkan trisakti Bung Karno, kami menilai RPJMD ini Belum Berdaulat di bidang Politik, Belum Berdikari di bidang Ekonomi dan Belum Berkepribadian dalam Kebudayaan,” ucapnya lantang. (Parlin Pohan)
