PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Sejak lama apalagi setelah diundangkannya UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, setiap badan usaha wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau program CSR atau Corporate Social Responsibility sebagai wujud kepeduliaan badan usaha terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan sekitar badan usaha beroperasi.
Di Kota Padangsidimpuan sendiri terdapat sejumlah badan usaha baik Bank BUMN maupun BUMD seperti Bank Sumut. Namun dari amatan, kepedulian para badan usaha ini terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat tidak terlihat riil dan nyata. Disekitaran kantor mereka sendiri kondisi riil kesenjangan sosial terlihat nyata.
“Sudah lama kita perhatikan kemana saja CSR bank-bank ini tersalur. Sementara disekitar kantor mereka sendiri anak jalanan banyak, pedagang kecil modal gerobak kecil berjualan di pinggir dan badan jalan serta para abang beca mangkal dengan kondisi lusuh. Apa mereka tidak pernah melihat ini lebih dalam bagaimana kondisi keluarganya apakah anak-anaknya butuh beasiswa atau butuh modal dagang?,” ujar Subanta Rampang Ayu, ST, Direktur Paladam.
Disamping kondisi riil, hasil telaah data Paladam juga melihat bahwa penyaluran dan realisasi CSR tidak transparan sehingga menimbulkan tanda tanya. Misalnya sesuai Sustainability report tahun 2022 dan 2023 Bank Sumut hanya dilaporkan total realisasi CSR saja tanpa melaporkan kemana-mana saja dan siapa saja pihak penerima CSR.
“Pada tahun 2022 Bank Sumut merealisasikan CSR Rp19.899 milyar dan tahun 2023 sebesar Rp20,986 milyar, tapi kepada siapa dan untuk program apa kita tidak tahu. Kesannya, tidak transparan,” ungkap Subanta.
Anehnya, hasil penelusuran realisasi CSR Bank lain khususnya Bank BUMN tidak dapat di update dan pihak Bank terkesan tertutup.
“Mungkin mereka merasa Bank itu milik keluarga dan kelompok atau golongan, padahal asal namanya badan usaha milik pemerintah baik daerah maupun provinsi, rakyat berhak mengawasi karena yang mereka kelola dan modal mereka dari uang rakyat,” papar Subanta dengan nada kesal.
Kondisi ini sebenarnya sudah bertahun-tahun terjadi, namun karena tertutupnya akses informasi, maka tidak pernah didapatkan secara riil bagaimana sebenarnya tekhnis penyaluran CSR ini. (Parlin Pohan)


