PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kenakan masker dan pakaian serba hitam, baik celana, jaket, dan lobe (kopiah) hitam, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution tampak hadir di kantor KPPN kota Padangsidimpuan, Rabu (13/08) malam.
Namun sekira pukul 21:45 wib, tampak terlihat satu unit sepeda motor beat street diduga mantan Wali Kota Irsan posisi di bonceng ngebut keluar dari kantor tersebut untuk menghindari wartawan.
Di lokasi kantor KPPN, sejumlah wartawan sempat mempertanyakan dengan nada keras apa maksud dan tujuan kehadiran mantan Wali Kota itu di kantor KPPN, namun pengemudi tancap gas sepeda motornya untuk menghindari cecaran pertanyaan dari wartawan.
Indra salah seorang warga yang ikut menyaksikan di lokasi menduga pria yang di bonceng merupakan mantan Wali Kota yakni Irsan Efendi Nasution.
“Kayaknya mantan Wali Kota itu bang, karena sama nampak ku jaket nya. Tapi gak taulah bang tancap kali mereka soalnya,” katanya.
Guna menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan, berbagai cara dilakukan para pejabat dan mantan pejabat tersebut. Seperti halnya yang dilakukan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Dengan menggunakan jaket yang dilengkapi penutup kepala, dirinya berlalu menghindari awak media dengan menumpangi sepeda motor. Sebelumnya aksi penuh drama saat Irsan hendak keluar juga terjadi.
Dimana karena sorotan media dari luar pagar KPPN, Irsan tidak jadi masuk ke dalam mobil. Setelah hampir satu jam tertunda, akhirnya diduga Irsan keluar KPPN dengan di bonceng menggunakan sepeda motor.
Bahkan suara teriakan saat drama Irsan hendak keluar terdengar dari para awak media dan juga masyarakat yang menonton.
Didepan gerbang kantor KPPN, Amri Martua selaku keamanan meminta maaf kepada awak media agar tidak memasuki area kantor, guna menjaga kondusifitas KPK yang bekerja di dalam gedung kantor
“Maaf bang, maaf bangat mohon maaf ya bang, jangan masuk ke dalam ya bang. Karena pimpinan memerintahkan kami agar tidak memperbolehkan awak media untuk masuk ke dalam,” ujar Amri.
Amri menambahkan bahwa ia mengetahui adanya pihak KPK di dalam kantor dengan berbagai urusan.
“Saya tau bang KPK ada di dalam, namun terkait apa dan siapa yang di panggil saya tidak tahu. Sekali lagi mohon kerja sama nya ya bng. Kalau orang abang mengambil gambar dari luar saja,” pungkasnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan, Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Terbukti pada Rabu, 13 Agustus 2025, penyidik anti rasuah tersebut memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe dan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Amatan wartawan, dengan menumpangi mini bus warna hitam, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe lebih awal keluar meninggalkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan yang berada di Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dirinya lebih awal keluar meninggalkan Kantor KPPN. Dari 17 orang yang di periksa, kehadiran Letnan Dalimunthe di kantor Dirjen Pembendaharaan tersebut guna menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dan aliran dana pembangunan jalan yang melibatkan Topan Ginting dan pengusaha kontraktor.
Pengusutan ini mengarah pada keterlibatan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rajasa Nusantara (RN), dua perusahaan yang terafiliasi dengan M. Akhirun Efendi Piliang dan putranya, M. Rayhan Dulasmi Piliang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat dalam proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Berikut beberapa proyek yang berhasil ditelusuri berdasarkan data sistem lelang nasional:
Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang, Desa Labuhan Rasoki, TA 2024, senilai Rp4,92 miliar – Pemenang tender: CV Dalihan Natolu.
Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo, TA 2023, senilai Rp2,19 miliar – Pemenang: CV Dalihan Natolu Group.
Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar Disorot KPK
Tak hanya di Padangsidimpuan, KPK juga menyoroti enam proyek besar lain yang tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara, yang dikerjakan dalam dua klaster berbeda:
Klaster I – Dinas PUPR Provinsi Sumut
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (TA 2023) – Rp56,5 miliar
2. Preservasi Jalan yang sama (TA 2024) – Rp17,5 miliar
3. Rehabilitasi dan penanganan longsor (TA 2025)
4. Preservasi lanjutan (TA 2025)
Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut
1. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan – Rp96 miliar
2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar
Total keseluruhan proyek dalam dua klaster ini mencapai Rp231,8 miliar.
Konstruksi Korupsi dan Aliran Uang
KPK menduga M. Akhirun Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi dana suap. Di klaster pertama, penerima diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara untuk klaster kedua, nama Heliyanto disebut sebagai pihak yang menerima.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa praktik suap dan persekongkolan tender masih terjadi di sektor infrastruktur daerah. KPK berkomitmen akan terus mendalami jaringan keterlibatan aktor-aktor lain yang terlibat.
Tidak hanya Letnan, penyidik KPK juga turut memeriksa 17 saksi diantara merupakan pejabat di Dinas PUPR Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, para karyawan PT DNG dan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Pemeriksaan kepada 18 orang saksi ini digelar KPK sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 silam. Dari hasil OTY tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Kadis Pupr Provinsi Sumut, Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, Dan Dirut PT RN, Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. (Sabar Sitompul)


