PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 2 pria yang menjadi kurir narkotika jenis ganja di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan Bank BNI Cabang Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan 2 tersangka yang masing-masing berinisial ST (43) warga Desa Hutaraja Dusun V, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan SH (38) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan petugas berhasil menyita 2 ball berisikan narkotika golongan jenis ganja.
Infomasi yang dihimpun wartawan, Senin (25/8/2025) siang menyebutkan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kala itu, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya didepan Bank BNI Cabang Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis Ganja.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Erwin Panjaitan melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada diatas 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan.
“Team opsnal langsung mendekati pria mengaku berinisial ST tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam Jok sepeda motor 2 ball diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone merk samsung warna putih dikantong depan sepeda motor,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede kepada wartawan.
Saat diinterogasi, ST dirinya mendapati barang haram tersebut dari seseorang laki-laki dewasa berinisial LB yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Diamana, rencananya barang haram ini akan dijual kepada seorang pembeli yang dihubungkan tersangka SH.
“Saat itu juga Team Opsnal melakukan pengejaran dan didapati SH sedang berada di tepi jalan dan langsung mengamankanya tetapi tidak didapati barang bukti padanya,” terangnya.
Selanjutnya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua teesangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja, sepeda motor, dan 1 unit ponsel digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kasat menyatakan, Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika,” ungkapnya. (Sabar Sitompul)


