PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan pendataan terhadap pedagang yang sudah membeli atau membayar DP Hak Guna Bangunan (HGB) kios Pasar Baru Banjar Raja. Bagi yang sudah membeli atau membayar panjar/DP, diimbau untuk segera melapor ke kantor Satpol PP.
Imbaun ini seiring surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemkab Padang Lawas nomor 4104 tahun 2025 tentang mediasi dan fasilitasi permasalahan antara pengelola pasar baru dengan para pedagang pembeli HGU kios.
Hal ini juga berdasarkan surat permohonan Direktur CV Anugerah Sejahtera Abadi (pengelola) Nomor : 275, tanggal 24 September 2025 Perihal Permohonan Bantuan Mediasi dan Fasilitasi Persoalan Pasar Baru Sibuhuan dan Pemanfaatannya.
Hasil Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Persoalan Pasar Baru Sibuhuan dengan Pengelola (CV. Anugerah Sejahtera Abadi) tanggal 08 Oktober 2025, dalam rangka membantu proses mediasi dan fasilitasi permasalahan yang terjadi, Pemda siap memfasilitasi mediasi.
Yakni antara Pengelola Pasar Baru Sibuhuan (CV. Anugerah Sejahtera Abadi) dengan Para Pembeli (Pemberi DP/Panjar) pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Baru Sibuhuan.
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan mediasi dimaksud, tentunya perlu dilaksanakan pendataan dan verifikasi para pembeli (pemberi DP/Panjar) Pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Baru Sibuhuan, yang di dampingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Untuk proses pendataan disampaikan kepada Pembeli (Pemberi DP/Panjar), agar hadir di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Jalur II, dengan membawa bukti asli kwitansi pembayaran beserta identitas asli.
Waktunya mulai Tanggal 13 Oktober 2025 sampai 27 Oktober 2025. Hari Kerja (Pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, dan dilanjutkan 14.00 WIB-16.00 WIB). Konfirmasi lebih lanjut para pedagang dapat menghubungi AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY SH MM (Hp. 082276148042), WYLDAN ANSYORI HASIBUAN SH MSi (Hp.082165645559), LUTHFI ELPANJIANSYAH (Hp. 081275114559) dan ABDUL HAKIM HARAHAP, SP (Hp. 081396852289).
“Apabila Pembeli (Pemberi DP/Panjar) tidak hadir dengan membawa bukti kwitansi dan identitas asli sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pendataan dianggap selesai dan ditutup,” demikian bunyi imbauan tersebut. (Parningotan Aritonang)
