Penulis: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. selaku Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, NIM 258101010. Alamat Jalan Seksama Gang Pasti Barat Medan, Tulisan ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Teori Ilmu Hukum.
Teori Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa hukum memiliki peran penting sebagai sarana pembaruan masyarakat sekaligus alat pengatur dalam proses pembangunan. Dalam kerangka teori ini, hukum tidak hanya berfungsi secara pasif untuk memelihara ketertiban sosial, tetapi juga berperan aktif sebagai instrumen yang mampu mengarahkan perubahan serta mendukung pembangunan secara terencana dan sistematis. Teori ini memiliki dua dimensi utama, yaitu: pertama, ketertiban dan keteraturan merupakan prasyarat mutlak bagi terlaksananya pembangunan; dan kedua, hukum sebagai perangkat normatif harus berfungsi untuk mengarahkan perilaku manusia agar selaras dengan tujuan pembangunan.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan kembali bahwa hukum harus dipandang sebagai social engineering, yaitu alat yang mengatur dan memandu perubahan sosial dalam masyarakat agar pembangunan berlangsung lancar dan berkeadilan. Oleh karena itu, hukum pembangunan harus disertai pembinaan hukum nasional melalui pembaharuan hukum yang bersifat netral secara budaya dan agama, serta pendidikan hukum yang meningkatkan kemampuan teknis dan profesional praktisi serta ahli hukum.
Dalam konteks Indonesia, Teori Hukum Pembangunan sangat relevan dengan negara yang menganut sistem hukum positif yang dominan dan memiliki dinamika pembangunan yang kompleks. Mochtar juga mengakui sisi sosiologis hukum, di mana hakim dan pembuat hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari proses pembangunan hukum. Teori ini memandang hukum sebagai alat aktif dalam pembangunan sosial dan nasional yang harus mampu menyeimbangkan antara keteraturan dan perubahan, serta mengintegrasikan aspek teknis dan kultural agar dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan nasional.
Mochtar kemudian mengemukakan refleksinya mengenai hakikat hukum dan fungsi yang dimilikinya. Mochtar berpendapat bahwa hukum merupakan salah satu bentuk kaidah sosial, namun bukan satu-satunya pedoman yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Selain hukum, kehidupan sosial juga diatur oleh norma moral, agama, kesusilaan, kesopanan, dan adat istiadat. Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara hukum dengan kaidah sosial lainnya, yakni bahwa ketentuan hukum memiliki sifat yang dapat dipaksakan secara teratur. Pemaksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketertiban dan pelaksanaan hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik dari segi bentuk, prosedur, maupun sarana pelaksanaannya. Oleh karena itu, hukum membutuhkan kekuasaan sebagai alat untuk menegakkannya. Inilah alasan mengapa Mochtar menilai bahwa kekuasaan merupakan unsur yang esensial dalam suatu masyarakat hukum, yaitu masyarakat yang diatur dan berlandaskan pada hukum.
Sejak dahulu, berdasarkan studi literatur terdapat defenisi bahwa hukum pidana sebagai salah satu klasifikasi hukum yang bersifat menghukum atau berorientasi pada proses pembalasan atas suatu tindakan yang melawan hukum. Teori ini mempengaruhi Periodisasi perkembangan pemidanaan di dunia dapat dibagi menjadi beberapa bagian atau fase penting yang mencerminkan evolusi pemikian dan sistem hukum pidana secara global. Fase pertama ini disebut dengan fase pemidanaan awal atau fase pemidanaan klasik yang terjadi pada masa Revolusi Prancis dan Abad ke-18. Pada fase ini, sistem pemidanaan berorientasi pada pembalasan dan keadilan retributif. Hukuman dianggap sebagai bentuk balas dendam atas kejahatan, bersifat absolut dan tidak mempertimbangkan faktor sosial atau individu pelaku. Paradigma yang terbangun pada fase ini adalah banyak dipengaruhi oleh teori filsafat hukum alam dan kodifikasi hukum pidana seperti Code Napoleon.
Fase kedua disebut dengan fase pemidanaan positivistik yang berkembang pada Abad ke-19 yang dilatarbelakangi sebagai reaksi atas sistem klasik yang terlebih dulu muncul. Pada fase ini menitikberatkan pada aspek ilmiah, psikologis juga diperhatikan, dan aspek sosial tidak lupa turut diperhatikan dalam menegakkan hukum. Hukuman diarahkan pada konsep rehabilitasi dan preventif, dengan mempertimbangkan sifat serta kepribadian pelaku. Teori ini memperkenalkan gagasan bahwa kejahatan bukan hanya sebagai akibat daripada keinginan invidualistik, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan psikologis. Hal ini sangat logis bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok komunitas disebabkan oleh faktor lingkungan sosial sebagai arena dalam berinteraksi sosial. Misalnya dalam sebuah ilustrasi seorang anak yang polos yang pekerjaan sehari-harinya hanya membantu orang tua berdagang, bersekolah, dan kegiatan kerohaniawan. Setelah pindah rumah dan masuk ke lingkungan yang berisi para gengster, penjahat, dan sebagainya. Maka kondisi ini, mau tidak mau, suka atau tidak akan mempengaruhi pola karakteristik sosial dan psikologis pemuda tadi. Bisa saja kalau tidak mampu mengontrol pergaulan, maka akan terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan. Sebuah istilah mengatakan bahwa apabila berteman dengan penjual parfum, maka siapa saja yang berteman dengannya akan ikut menjadi wangi dikarenakan parfumnya. Begitu sebaliknya apabila berteman dengan orang yang jahat, maka sudah pasti siapa saja yang berteman dengannya akan terkontaminasi dengan pola pikir kriminal. Maka dengan demikian sebegitu besarnya pengaruh faktor eksternal dalam terjadinya peristiwa pidana.
Fase selanjutnya dikenal dengan sebutan fase pemidanaan dan restoratif yang berkembang pada Abad ke-20 sampai dengan sekarang. Kalau di Indonesia, periode ini dimulai dari periode orde reformasi pasca tumbangnya orde baru. Pada periode ini pergeseran besar-besaran terjadi dengan munculnya filosofi pemidanaan yang berorientasi pada hak asasi manusia dan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dilandaskan pada arah kebijakan pemerintahan reformasi yang mengharuskan terjadinya koreksi atas peristiwa masa lalu untuk dijadikan pembaharuan kedepannya. Sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia yang ditandai dengan menjadi pioneer dalam pembebasan belenggu penjajahan atau kolonialisme di dunia pasca Kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan peranan Indonesia dalam percaturan global khususnya dalam memperjuangkan negara-negara yang dibelenggu penjajahan. Misalnya Indonesia berperan dalam menggagas Konferensi Asia Afrika di Bandung Tahun 1955, dan Gerakan Non-Blok yang menjadi filter Indonesia agar tidak berpihak pada Blok Barat dan/atau Timur. Kemudian Indonesia dalam filosofi nasionalnya mencantumkan perjuangan menentang kolonialisme yang terdapat pada Preambule UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.” Atas dasar ini terlihat bahwa Indonesia sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak sipil setiap manusia termasuk hak asasi manusia di dalamnya. Setelah itu, diterbitkanlah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mana berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga diterbitkan. Hal-hal demikian merupakan prinsip mendasar yang harus dilindungi oleh negara jika negara mengakui dan menghormati hak asasi manusia. Setelah itu muncul Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana terorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Regulasi ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Indonesia, khususnya pasca peristiwa Bom Bali I tahun 2002. Awalnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 sebagai langkah cepat dalam menghadapi situasi darurat tersebut. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, yang berfokus pada upaya penindakan terhadap pelaku terorisme dengan menitikberatkan pada pendekatan represif. Seiring perkembangan zaman dan dinamika ancaman teror yang semakin kompleks, pemerintah memperbarui regulasi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Undang-undang ini memperluas definisi tindak pidana terorisme dan memperkuat mekanisme pencegahan melalui pengaturan yang lebih komprehensif. Salah satu perubahan penting adalah pengakuan terhadap peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Selain itu, UU No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya upaya deradikalisasi, kontra-radikalisasi, dan perlindungan terhadap korban serta saksi tindak pidana terorisme. Dalam hal pemidanaan, undang-undang ini memberikan sanksi yang lebih berat tidak hanya bagi pelaku utama, tetapi juga bagi pihak yang membantu, mendanai, atau memfasilitasi kegiatan terorisme. Dengan demikian, pengaturan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma penegakan hukum yang semata-mata represif menuju sistem hukum yang lebih holistik dengan menyeimbangkan antara aspek penindakan, pencegahan, dan pemulihan sosial.
Fase Pemidanaan Humanistik dan Restoratif yang berkembang pada Abad ke-20 sampai sekarang. Pergeseran besar terjadi dengan munculnya filosofi pemidanaan yang berorientasi pada hak asasi manusia dan pendekatan restoratif. Fungsi utama hukuman adalah rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Sistem ini menekankan keadilan restoratif, pentingnya korban, dan reintegrasi sosial. Sistem ini menekankan pada keadilan restoratif, pentingnya pemulihan kerugian korban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk pengenalan alternatif hukuman seperti restorative justice dan konsep lainnya. Teori ini berkorelasi dengan teori viktimologi yang diajarkan oleh Benjamin Mendelsohn, Stephen Schafe, Michael O’Connell, Hans Von Hentig, dan berbagai ahli viktimologi lainnya. Teori ini berkembang pesat di era modern ini, sebab di dalam teori ini dikaji esensi atau kedudukan dari korban kejahatan di dalam sistem peradilan pidana.
Teori Viktimologi berkembang pesat dalam pembangunan hukum pidana nasional yaitu puncaknya pasca terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional. Teori ini berfokus pada pemahaman tentang korban kejahatan, termasuk di dalamnya sifat-sifat korban, faktor yang menyebabkan terjadinya viktimisasi (proses timbulnya korban), dan peranan korban di dalam sistem peradilan pidana. Jika menelisik konsep pemulihan hak korban tindak pidana melalui restitusi saat ini menempatkan korban sebagai objek hukum bukan sebagai subjek hukum. Sehingga kendalanya, korban tidak dapat secara langsung memohonkan pemulihan atas hak-haknya namun hak authotitatif itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Berbeda halnya apa yang terjadi pada periode klasik dalam hukum pidana yang mana disebut juga dengan teori primitif, sebab kalau seseorang melakukan pelanggaran atau kejahatan yang menimbulkan korban, maka pelaku harus dihukum sebagaimana yang dilakukannya. Misalnya kalaulah pelaku melakukan kejahatan yang menimbulkan kebutaan korbannya, maka si pelaku juga harus dibutakan sebagaimana perbuatannya. Hal ini menitikberatkan pada teori pembalasan. Nah konsep demikian ada sedikit kaitannya dengan konsep perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana yang masih menjadikan kedudukan korban hanya sebagai objek bukan sebagai subjek hukum.
Di era globalisasi dan hak asasi manusia, sistem pemidanaan berkembang menjadi lebih inklusif dan adaptif dengan norma internasional. Penggunaan teknologi, perhatian terhadap keadilan sosial, dan peningkatan peran lembaga pemasyarakatan serta alternative sanctions menjadi ciri khas fase ini. Pendekatan ini mengintegrasikan aspek preventif, rehabilitatif, dan restoratif secara bersamaan, mengikuti perkembangan hukum nasional dan internasional.
Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia berkembang dengan begitu signifikan. Perkembangan itu diantaranya Fase Pemidanaan Humanistik dan Restoratif yang berkembang pada Abad ke-20 sampai sekarang. Bahwa berkembang yang namanya ultimum remedium yang kemudian menjadi dasar dalam mengatakan bahwa hukum pidana nasional sudah masuk pada fase humanistik. Penghukuman dijadikan sebagai sarana akhir yang mana sarana utama adalah pendekatan sosial. Berdasarkan hal tersebut terdapat pesan moril yang berkorelasi dengan teori hukum pembangunan yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa melalui mekanisme humanisasi pemidanaan akan mampu memberikan rasa keadilan dalam batin setiap orang dan juga bisa menjadikan orang sebagai individu yang arief bijaksana. Sebab, orientasi pemidanaan pada tindak pidana tertentu sudah beralih dari yang retributif menuju keadilan restoratif.
Teori hukum pembangunan yang diajarkan oleh Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan kembali bahwa hukum harus dipandang sebagai social engineering, adalah alat yang mengatur dan memandu perubahan sosial dalam masyarakat agar pembangunan berlangsung lancar dan berkeadilan. Perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia disebabkan juga oleh aspirasi masyarakat akan kebutuhan pembaharuan hukum pidana nasional. Masyarakat menghendaki terjadinya pembaharuan dalam hukum pidana yang merupakan hasil kreasi putra-putri Bangsa yang mengakomodir Volkgeist (Jiwa Bangsa) di dalamnya. Oleh karena itu, hukum pembangunan harus disertai pembinaan hukum nasional melalui pembaharuan hukum yang bersifat netral secara budaya dan agama, serta pendidikan hukum yang meningkatkan kemampuan teknis dan profesional praktisi serta ahli hukum. Dalam konteks Indonesia, Teori Hukum Pembangunan sangat relevan dengan negara yang menganut sistem hukum positif yang dominan dan memiliki dinamika pembangunan yang kompleks. (***)


