Oleh: Rehulina, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Pengawasan merupakan suatu proses yang terus-menerus yang dilaksanakan dengan jalan mengulangi secara teliti dan periodik. Pengawasan adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga migran Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 1 ayar 2 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dalam hal: 1. Dalam pembinaan, dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pemerintah melakukan perlindungan melalui pembentukan perundang-undangan dan menjalankan peraturan tersebut dari Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh negara guna pelaksanaan pengawasan tenaga kerja migran Indoneisa.

Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengawasan buruh migran adalah

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (UU PPMI): Merupakan undang-undang utama yang mengatur penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021: Merupakan peraturan pelaksanaan dari UU PPMI, yang merinci lebih lanjut aspek-aspek perlindungan PMI. 
  4. Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
  6. Peraturan Meteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoensia Nomor 1 Tahun 2025, Tentang tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Lembaga pemerintah yang melakukan pengawasan antara lain:

  1. (Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indoneisa (KP2MI/BP2MI). berdasarkan Perpes No. 165 Tahun 2024.

Lembaga-lembaga dibawah KP2MI/BP2MI, yaitu:

  • P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

Daftar beberapa perusahaan sebagai P3MI yang aktif per 31 Desember 2022, yaitu

1. Nama P3MI PT. Abillah Putra Tama

Nomor Induk Perusahaan 912021380419

Nomor Izin P3MI 91202131804190001

2. Nama P3MI PT. Alam Permai Indonesia

Nomor Induk Perusahaan 27112100169031

Nomor Izin P3MI 27112100169310001

3. Nama P3MI PT. Amrita Mahesa Prima

Nomor Induk Perusahaan 9120108231884

Nomor Izin P3MI 91201082318840003

4. Nama P3MI PT. Annur Jaya

Nomor Induk Perusahaan 9120407701515

Nomor Izin P3MI 91204077015150001

5. Nama P3MI PT. Arni Family

Nomor Induk Perusahaan 9120002212466

Nomor Izin P3MI 91200022124660002

  • BLKLN (Balai Latih Kerja Luar Negeri)

1. Putri Mandiri BLKLN

Alamat: Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang

Penanggung Jawab: Ellys Solita Sitorus, AMP

No Telp/Fax: 061-8456507

  • Sarkas (Sarana Kesehatan)

Daftar Sarana Kesehatan Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Kota Sumatera Utara, yaitu

1. Nama Sarana Kesehatan: RS. PT Prima Husada Cipta Medan

Alamat: Jl. Stasiun No,92, Belawan II, Medan Kota Belawan, Belawan Bahagia, Medan, Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos: 20411

No. Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan: PB-UMKU: 912010711195500020001

2. Nama Sarana Kesehatan: Klinik Utama Medan Medical Center I

Alamat: Jl. Multatuli, Blok BB 56-57 Jl. Multatuli No.57, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos: 20151

No. Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan: PB-UMKU: 812010497095700060004

3. Nama Sarana Kesehatan: Klinik Spesialis Anugerah Ibu Medan

Alamat: Jl. Nibung Raya No. 24-28, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos: 20112

No. Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan: PB-UMKU: 022010032206200060003

4. Nama Sarana Kesehatan: Klinik Utama Global Health Medan

Alamat: Jl. Mojopahit No 88 E-F Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos: 20111

No. Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan: PB-UMKU: 912010656144900000000

  • Perusahaan Pemegang SIUPPAK
  • LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
  • BPJS Ketenagakerjaan, memperoleh manfaat seperti Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.

       2. Imigrasi

Lembaga imigrasi Indonesia yang berada dibawah naungan  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan sistem pengawasan terhadap warga negara asing dan warga negara indonesia, adalah:

  1. Pengawasan Administrasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 68 tentang Keimigrasian yakni melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen pendukung lainnya, daftar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengelolaan data keimigrasian daripada warga Negara Indonesia maupun orang asing. Pemeriksaan dilakukan sewaktu memberikan atau menolak perizinan keimigrasian di TPI, kantor imigrasi maupun dalam wilayah kerja Direktorat Jenderal Imigrasi. 
  2. Pengawasan Lapangan atau operasional, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69-74 tentang Keimigrasian. Pengawasan operasional dilakukan dengan melakukan kegiatan rutin dan operasi di lapangan dengan melakukan serangkaian pemantauan atau penyelidikan secara wawancara, pengamatan dan penggambaran, pengintaian, penyadapan, pemotretan, penyurupan, penjejakan, penyusupan, penggunaan informasi dan kegiatan lainnya. Seluruh kegiatan tersebut guna memberikan pengawasan kepada warga negara asing maupun Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Direktorat Jenderal Imigrasi.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DATAR PRIBADI

Nama : Rehulina, SH.,M.Hum

Tempat, Tanggal Lahir : Ujung Linga, 30 Mei 1983

RIWAYAT PENDIDIKAN

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun 2002 s.d 2006

Pacsa Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun 2006 s.d 2008

Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun Tahun 2025.