TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Seorang petani di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) nekat menanam puluhan batang pohon ganja di areal kebun kepala sawit. Aksinya pun terbongkar setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek Batang Angkola bersama tim Sat Narkoba Polres Tapsel membekuknya.
Adalah AN warga Bulusoma Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Pria berusia 45 tahun ini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai petugas berhasil menangkapnya.
Penangkapan yang berlangsung Selasa (11/11/2025) siang ini berawal dari laporan masyarakat ke personil Polsek Batang Angkola tentang adanya tanaman ganja di areal kebun kelapa sawit.
Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Batang Angkola bersama Satresnarkoba Polres Tapsel langsung menuju ke lokasi.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik Huik petugas pun menuju ke rumah salah satu warga yang belakangan diketahui berinisial AN.
Saat diinterogasi petugas, AN mengakui dirinyalah yang menanam pohon ganja dikebun sawit miliknya.
“Kemudian Personil Polres Tapsel membawa tersangka ke kebun sawit miliknya untuk menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam. Ditemukanlau 29 batang pohon ganja di areal tersebut,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP I.R. Sitompul.
Kepada petugas, AN menjelaskan, sebelumnya sekira bulan Februari 2025 ia membeli ganja dari seorang pria dengan harga Rp.45.000. Kemudian biji ganja tersebut diambil lalu menaburkannya ke tanah.
“Setelah tumbuh sekitar 1 jengkal kemudian AN memindahkannya ketanah yang berada dikebun sawit miliknya. Kala itu hanya ada 9 batang,” terang IR Sitompul.
Tepatnya pada Juni 2025, AN pun berhasil memanen pohon ganja hasil ya namanya tersebut yang kemudian dijual kepada orang.
“Selanjutnya di bulan September 2025 AN kembali menanam ganja yang berjumlah 29 batang. Namun di berhasil dibekuk personil sebelum berhasil dipanen,” pungkasnya.
Guna kepentingan penyelidikan, AN diboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan beserta barang bukti. Bahkan, dirinya terancam dijerat Pasal 114 yo 111 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Polres Tapsel tetap berkomitmen membersihkan wilayahnya dari narkoba termasuk memastikan tidak ada yang menanam ganja yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya. (Sabar Sitompul-HT)


