PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berusia 25 tahun berinisial, QAA, pada Rabu (14/01/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

QAA diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di Jalan Liong See, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di depan Kamar Mandi dalam lingkungan salah satu Sekolah Dasar.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, Kamis (15/01/2026) dalam rilis resmi yang diterima wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seorang pria di lokasi tersebut.

“Di mana, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang mencurigakan di Jalan Liong See, Kelurahan Sitamiang,” jelas Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, Tim Opsnal pun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah berdiri di depan Kamar Mandi Sekolah Dasar dimaksud.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria tersebut,” kata Kasat.

Setelah dilakukan pengamanan, diketahui bahwa, pria itu adalah QAA, yang selama ini tinggal di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, sebut Kasat, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, menurut Kasat, Tim Opsnal berhasil menyita tiga buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan jenis sabu dengan berat 2,88 Gram.

“Kemudian, kami juga mengamankan sebuah plastik klip berisi 14 plastik klip kosong serta satu unit alat hisap sabu atau bong. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tepat di depan yang bersangkutan (QAA),” tambah Kasat.

Setelah diamankan, QAA kemudian diinterogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, QAA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di wilayah Sitamiang.

“Kami sempat melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun terduga pemasok barang haram tersebut belum berhasil ditemukan,” cetusnya.

Selanjutnya, QAA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih terus lakukan pendalaman, termasuk memburu pemasok barang haram kepada QAA.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi,” tegas Kasat.

Kasat menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

Baginya, tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Pengungkapan kasus ini, menjadi bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan bahwa, sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba.

Dalam kesempatan itu, Kasat turut mengimbauan ke seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jangan pernah mencoba, apalagi mengedarkan, karena dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.

“Identitas pelapor akan kami lindungi. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Kasat mengakhiri. (Sabar Sitompul-HT)