TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Fakta memilukan terungkap dalam konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang digelar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (26/01/2026) sore.
Di mana, terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia 72 tahun, warga Kabupaten Tapsel berinisial, MH. Yang menjadi korban dalam kasus ini cucunya sendiri yang tinggal serumah dengan terduga pelaku berusia 10 tahun, sebut saja Bunga.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam paparannya ke awak media mengaku sangat miris atas kasus ini, karena masih ditemukan fakta seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tega mencabuli cucunya sendiri.
“Kejadiannya sendiri terjadi, menurut pengakuan (terduga) pelaku sebanyak dua kali,” ujar AKBP Yon Edi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polres Tapsel.
Kapolres melanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pertama pada Sabtu (22/11/2025) silam. Kejadian kedua, terduga pelaku tidak mengingatnya secara signifikan, tetapi sekitar Desember 2025 lalu.
“Jadi, korban tinggal bersama (terduga) pelaku dalam satu rumah. Hal ini yang menyebabkannya bisa sampai memiliki niat dan dengan leluaaa melakukan aksinya kepada korban,” terang AKBP Yon Edi.
Menurut Kapolres, saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Terduga pelaku dan saksi juga sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel. Jadi motifnya, berdasarkan latarnya, alasan paling krusial adalah karena terduga pelaku mengaku tidak dilayani oleh istrinya yang kini berusia 68 tahun.
“Jadi sudah kakek-kakek dan muncul nafsunya pada korban hingga terjadi perbuatan itu di rumahnya,” tuturnya.
Terungkapnya kasus ini, sebut AKBP Yon Edi, karena pihak keluarga sudah mengetahuinya. Apalagi, korban adalah cucunya sendiri, jadi tabirnya terbuka dengan sendirinya. Berbagai cerita dari saksi diketahui adalah perbuatan ini sudah berulang kali terjadi.
Dari kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti yaitu, berbagai baju dan celana milik korban. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Dan juga, Pasal 415 huruf (b) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.
Tampak hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar, Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, serta personel lainnya. (Sabar Sitompul-HT)
