PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Toru Jambatan/Torjam), TA 2022 dengan anggaran Rp.2,3 Miliar.

Ketiga orang tersebut yakni “IS” sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat Kadis, MD sebagai PPK yang juga mantan Kabid Perkim Padangsidimpuan dan FP menjabat sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera (Rekanan), Selasa (27/01/2026).

Dimana proyek yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan TA 2022 ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dikerjakan CV Karya Indah Sumatera di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang sudah rusak parah dan tidak berguna sama sekali.

Dalam konfrensi persnya di aula Mapolres, Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dimulai pada 8 Mei 2023 dan proses penyidikan serta perhitungan kerugian negara oleh BPK dan pada 21 Januari 2026 penyidik menetapkan tersangka.

“Menetapkan tiga orang tersangka yakni saudara “IS” sebagai Pengguna Anggaran, Inisial “MD” sebagai Penjabat Pembuat Komitmen dan saudara “FD” sebagai wakil direktur CV Karya Indah Sumatera,” kata Kapolres.

Untuk kerugian negaranya, penyidik menetapkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan perhitungan mencapai Rp2,1 Miliar atau dianggap total lost (proyek gagal/ hilang).

“Kerugiannya sebesar Rp2.101.311.270, merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan,” urai Kapolres.

Sedangkan modus yang dilakukan ketiga tersangka antara dinas dan rekanan yakni memanipulasi dokumen penawaran untuk tender yang fiktif.

Dan akibat proyek total lost, rusak dan tidak berguna ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara juga mengakibatkan kerusakan aliran sungai, mempersempit aliran sungai serta naiknya sedimen sungai sehingga membahayakan warga sekitar.

Maka BPK merekomendasikan bangunan milik daerah yang total lost ini dibongkar.

“Dua tersangka sedang dalam pemeriksaan dan satu lagi tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa,” ucap AKBP Wira Prayatna.

Untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara. (Sabar Sitompul-HT)