PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) dengan menangkap terduga pelakunya berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban dalam peristiwa ini adalah, Aminuddin Aziz Pulungan.

Akibat serangan brutal terhadapnya, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala akibat senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan 11 jahitan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial, S (34), warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dalam rilis resmi, Sabtu (31/06/2026).

Kasat menjelaskan bahwa, kejadian bermula saat korban berada di kebun miliknya. Saat itu, korban mendapati S tengah mengambil bambu tanpa izin darinya. Kemudian, korban menegur, S. Namun, teguran dari korban tersebut justru berujung pada pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, S melakukan pemukulan menggunakan parang dan mengenai bagian belakang kepala korban. Istri korban, Erly Susana Rangkuti, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi.

Di mana, saksi memberitahukan jika suaminya telah dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan dalam kondisi bersimbah darah. Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, petugas mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah S dan berhasil mengamankannya. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebilah parang, sebuah topi, dan hasil visum korban yang menunjukkan luka akibat senjata tajam,” terang Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa, Polres Padangsidimpuan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. (Sabar Sitompul-HT)