PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Berkat petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial AH (29). Mirisnya, pelakunya merupakan tetangga korban.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H, S.IK. M.H, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga.
“Betul, kita sudah mengamankan tersangka pelaku curanmor berinisial AH. Dan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/IV/2026/SPKT tanggal 12 April 2026 yang dilaporkan oleh korban bernama Akmal Hanapi (24), seorang mahasiswa,” sebut Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada media ini, Senin (13/4/2026).
Dalam penjelasannya, Kasi Humas menerangkan bahwa, kejadian berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Awalnya, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi BB 4326 FA digunakan oleh adik korban untuk menjemput keluarga dari sekolah. Motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah atau bengkel milik korban.
Namun, saat akan digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ditemukan di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukannya, sehingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Alhasil, berkat olah TKP dan petunjuk dari CCTV, akhirnya pada hari Minggu (12/4/2026), tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku yang berinisial AH di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos hitam dan celana pendek merah dan satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara,jelas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga. (Rahmat Efendi Nasution-HT)


