PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Tingginya tingkat perceraian di Pengadilan Agama Sibuhuan Padang Lawas disebabkan berbagai faktor. Namun lebih didominasi dikarenakan pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan di rumah tangga.

Kepada Harian Tabagsel, Kamis (5/2) pihak Pengadilan Agama tidak menafikan bahwa pertengkaran atau perselisihan yang berujung perceraian disebabkan adanya dugaan selingkuh dari pasangan. Hanya saja, tidak bisa dibuktikan selama persidangan berlangsung. Meski dalam fakta persidangan, kerap terungkap adanya main selingkuh tersebut.

“Pada intinya ya ada (selingkuh, red). Tapi pembuktiannya susah, makanya yang diangkat para pihak dengan alasan pertengkaran dan perselisihan. Lagipula masalah ini (perselingkuhan, red) yang mengakibatkan pertengkaran dan perselisihan,” jelas Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritonga SAg MH melalui Panitera Muhammad Sarkawi Siagian. 

Berdasarkan jumlah perceraian menurut faktor penyebabnya di Pengadilan Agama Sibuhuan Padang Lawas tahun 2025 penyebab pertengkaran dan perselisihan ada sebanyak 206 kasus. Meninggalkan salah satu pihak, baik itu istri meninggalkan suami dan sebaliknya ada 68 kasus.

Penyebab lainnya seperti faktor judi, dan karena penyebab dipenjara masing-masing ada 5 kasus. Selanjutnya KDRT ada 8 kasus, cacat badan ada 1 kasus. Sedangkan penyebab perceraian di padang lawas faktor ekonomi hanya ada 7 kasus.

Sebelumnya diberitakan, Penerimaan perkara tahun 2025 mengalami kenaikan sebanyak 2,12% (16 perkara) dibanding tahun 2024 yang menerima perkara sebanyak 753 perkara.

Kenaikan jumlah perkara terjadi pada kasus perceraian, dimana ada peningkatan sebanyak 33,99% (103 perkara), yang mana pada tahun 2024 jumlah perkara perceraian sebanyak 303 perkara.

Dengan kata lain, jumlah janda dan duda meningkat di Padang Lawas. (Parningotan Aritonang-HT)