PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Unjuk Rasa yang dilakuan Persatuan Tenaga Pendidik Kota Padangsidimpuan (PERTENDIK PASID) mendatangi kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan pada Rabu tanggal 28 Januari 2026 yang lalu, dalam rangka menyampaikan persoalan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebanyak 50%, 2024, 100% dan 2025, 100% yang belum di terima. Unjuk rasa ini menimbulkan silangpendapat di kalangan tenaga pendidik atau guru-guru di Kota Padangsidimpuan.

Dari penelusuran media ini terhadap berbagai pihak khususnya di kalangan guru sendiri dan kepala sekolah, di temukan ada beberapa hal yang menurut sebahagian narasumber berpendapat tidak singkron dengan pernyataan sikap Pertendik Pasid dan keterangan Ketua Pertendik Pasid Anjar Asmara. S.Pd di pemberitaan sebelumnya.

Contohnya, Pernyataan sikap poin satu yakni adanya kekurangan bayar TPG THR dan gaji ke 13 yang 50% tahun 2023. Oleh kalangan tenaga pendidik menyebut, seharusnya Pertendik Pasid sudah faham setelah membaca lampiran keputusan Menkeu RI Nomor 464 tahun 2023.

Fakta lapangan atau keterangan dari beberapa guru dan kepala sekolah yang di temui terkait TPG dan THR 50% tahun 2023, ternyata sudah dicairkan atau sudah di terima yang berhak. Artinya sudah sesuai dengan apa yang di janjikan Pemko Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan pada RDP pada 6 Oktober 2025.

Hal senada juga sudah di sampaikan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan dan Kabid PTK Rudi Iswandi yang menjelaskan, bahwa telah dilakukan pembayaran sesuai regulasi.

Data hasil penelusuran di dapatkan bahwa telah dibayarkan THR Guru PNS 2023 yakni TPG 825 orang, TPG PPPK 50 orang, Tamsil PPPK 162 orang. Sementara gaji ke 13 Guru PNS 2023 yakni TPG 797 orang, TPG PPPK 50 orang, Tamsil PPPK 162 orang. Realisasinya sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam penjelasan lampiran Keputusan MENKEU RI Nomor 464 Tahun 2023.

Pernyataan sikap Pertendik Pasid poin ke dua berbunyi, Cairkan TPG THR dan Gaji ke 13, 100% tahun 2024. Terkait hal TPG THR dan Gaji ke 13 di Indonesia ini, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 416 tahun 2024 Tentang perubahan rincian dana alokasi umum tahun anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah, ditetapkan tanggal 16 November 2024.

Pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 416 tahun 2024 ini, dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, terdapat sebanyak 202 Kabupaten dan Kota yang tidak menerima pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas (TPG THR dan Gaji ke 13) bagi guru ASN di daerah.

Di Sumatera Utara ada 4 daerah yang tidak tercantum dilampiran tersebut atau tidak menerima yakni Kota Medan, Sibolga, Tanjung Balai dan Padangsidimpuan. Dari data ini, beberapa orang guru yang ditemui berpendapat, mestinya TPG tahun 2024 tidak masuk dalam pernyataan sikap Pertendik Pasid.

Pada poin ke tiga pernyataan sikap Pertendik Pasid berbunyi, Cairkan TPG THR dan Gaji ke 13, 100% tahun 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 372 tahun 2025 Tentang perubahan rincian dana alokasi umum tahun anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah, ditetapkan tanggal 22 Desember 2025.

Pada lampiran Kepmenkeu ini terlihat dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, terdapat terdapat 219 Kabupaten dan Kota yang tidak menerima pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah. Di Sumatera Utara terdapat 3 daerah yang tidak tercantum dilampiran tersebut yakni Kota Medan, Kota Sibolga dan Kota Tanjung Balai.

Merujuk pada keterangan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan pada RDP 6 Oktober 2025 yang lalu, mekanisme pembayarannya apabila APBD Kota Padangsidimpuan sudah selesai di evaluasi Gubernur, maka TPG tersebut akan dicantumkan Kembali dan kemudian akan dibayarkan.

Seperti diketahui APBD Kota Padangsidimpuan di tetapkan atau ketok palu pada Jumat 12 Desember 2025. Sementara kondisi APBD Kota Padangsidimpuan hingga berita ini di turunkan masih dalam evaluasi Gubernur Sumut.

Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No.29 Tahun 2025 tentang Alokasi Transfer ke Daerah dapat menjadi rujukan bagi Pertendik Pasid. Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan terkait TPG dan THR tahun 2025, masih banyak daerah yang belum menerima transfer.

Misalnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Senin (2/2/2026 di suarantb.com) menyebut Keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat. Pihaknya terus mengawal proses pencairan dan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga awal Februari 2025, kepastian waktu pencairan dana tersebut masih belum diperoleh.

Di poin ke 5 pernyataan sikap Pertendik Pasid berbunyi Cairkan gaji tepat waktu setiap bulannya. Perihal gaji PNS di Kota Padangsidimpuan pada bulan Januari 2026, semua instansi atau dinas mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bukan hanya di kalangan guru.

Dari pernyataan sikap ini, narasumber kami menilai bahwa terkesan hanya di kalangan guru saja atau hanya di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan saja yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Bahkan kalau diperhatikan, hampir semua daerah di Sumatera Utara yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. (Perlu kami sampaikan bahwa semua narasumber yang kami temui meminta identitas mereka tidak di tulis. Hal ini sejalan dengn UU Pers No.40).

Informasi lain yang kami himpun bahwa pada pada Kamis tanggal 8 Januari 2026 telah dilakukan rapat pengurus Pertendik Pasid dengan Dinas Pendidikan yang di hadiri pengurus PGRI, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Ketua Rayon yang mewakili para kepala sekolah dasar, membahas perihal apa yang menjadi tuntutan Pertendik Pasid.

Menurut narasumber, pada pertemuan ini pihak Dinas Pendidikan sudah menyampaikan duduk persoalan serta regulasinya. Ini dibuktikan dengan daftar hadir serta foto dokumentasi pertemuan tersebut. Disitu dijelaskan yang diterapkan Dinas Pendidikan terkait TPG THR dan Gaji ke 13 tahun 2023, bukan kebijakan tetapi aturan.

Perihal untuk tahun 2024 dan 2025 sudah ada penjelasan dan dialog, yang artinya sudah clear di mana secara Lembaga, Pertendik Pasid sudah mengerti duduk persoalan. Namun pada Rabu tanggal 28 Januari 2026, Pertendik Pasid melakukan unjuk rasa dan orasi mendatangi kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Sebahagian guru-guru yang tidak bergabung di Pertendik justru bertanya, kenapa masih unjuk rasa, padahal kita yang tidak ikut pertemuan saja sudah memahami titik persoalan. (Anas Nasution-HT)