PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Pemko Psp) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedarkan surat imbauan kepada pemilik usaha di Kota Padangsidimpuan.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH mengatakan surat imbauan ini dikhususkan kepada pemilik usaha rumah makan, kafe, pakter dan tempat hiburan lainnya.

“Kalau untuk rumah makan, kedai kopi, hotel dan kafe jangan buka di siang hari tetapi sore harinya atau jelang berbuka puasa,” katanya.

Hal ini katanya agar para pelaku usaha untuk dapat menjaga ketertiban, ketentraman, dan kekhusyukan ibadah puasa.

Berikut adalah poin-poin himbauan kepada pemilik usaha :

1. Menghormati Bulan Suci 1447 H/2026 M dengan tidak melaksanakan aktivitas berjualan pada siang hari (rumah makan, kafe, kedai kopi).

2. Tidak menyediakan tempat atau menutup dengan papan, triplek ataupun tenda biru gubuk usahanya untuk orang berbuat amoral dan asusila (Gubuk-gubuk di lokasi wisata).

3. Tidak menjadikan usahanya sebagai tempat untuk berbuat amoral dan asusila (Hotel, tempat karaoke, gubuk-gubuk wisata).

4. Tidak menerima tamu yang tidak bisa menunjukkan kartu pengenal atau pasangan yang bukan suami istri (Hotel).

5. Tidak memasang musik atau alat lainnya yang mengganggu ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada malam hari Bulan Ramadhan (Karaoke, kafe, pakter dan usaha hiburan sejenisnya).

6. Tidak memperjualbelikan Miras tanpa ada izin dari pemerintah dan departemen kesehatan sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2025 (tempat karaoke, pakter, kafe, hotel, bar, diskotik dan usaha hiburan sejenisnya)

7. Setiap pelanggaran akan di tindak sesuai dengan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku.

Kemudian katanya kepada pelaku usaha diminta tidak menjual atau mengedarkan petasan/mercon yang mengganggu ketenangan ibadah.

Dan untuk Kepatuhan Harga Pangan, dia menghimbau meminta pelaku usaha sektor pangan untuk menaati ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjaga stabilitas harga.

Surat imbauan ini juga kita tembuskan ke Forkompinda, Camat dan OPD sebagai bagian agar bersama-sama ikut aktif untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kekhusyukan ibadah puasa. Ia berharap himbauan ini dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan.

“Seluruh warga Kota Padangsidimpuan diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan. Pada prinsipnya, tidak melarang pedagang untuk tetap berjualan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan saling menghargai. Warung atau rumah makan yang buka siang hari wajib menggunakan penghalang agar tidak terlihat mencolok dari luar,” jelasnya. (Rel-HT)