PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menjemput paksa sekaligus menahan FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman dan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, tindakan penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif serta tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.

“FP dijemput paksa pada Selasa kemarin karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Yang bersangkutan merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra sebagai kontraktor proyek pembangunan dek,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Dalam kasus ini, FP diketahui menandatangani kontrak pembangunan dek di Kelurahan Kantin dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Kontrak tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 8 Tahun 2022 antara CV Karya Indah Sumatra dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.

Menurut penyidik, tersangka berperan sebagai penyedia jasa konstruksi dan telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, SH, MH menambahkan, kasus ini merupakan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Taman dan Dek Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2.374.000.520. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatra di bawah Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan dan saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Penyidikan perkara dimulai oleh Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan sejak 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik korupsi dan diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan,” jelas Naibaho.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik telah meminta perhitungan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan langsung antara penyimpangan proyek dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2.101.311.270 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, bangunan dek dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Januari 2026, yakni Imbalo Siregar selaku Pengguna Anggaran, Muhammad Dasuki sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Firmansyah Pohan selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ketiga tersangka sudah resmi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan perkara,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi tersebut. (Rel-HT)