PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Burhanuddin Daulay selaku penerima kuasa masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dan Erly Sakti Simanjuntak selaku Ketua Koperasi diduga menipu 12 masyarakat TSM di Desa Ujung Batu V Kecamatan Hutaraja Tinggi. Pasalnya, hak masyarakat tertanggal 22 Maret 2025 lalu, sudah dibayarkan PT Permata Hijau Indonesia (PHI) dengan jumlah nominal Rp2.350.000.000, tidak sesuai dengan yang diterima semestinya. Dan uang itu langsung ditranfers ke rekening Burhanuddin Daulay, selaku penerima kuasa masyarakat TSM.

Dari penelusuran Harian Tabagsel, ironinya, uang yang sampai pada penerima bervariasi, hanya berkisar Rp30 juta sampai Rp50 Juta. Padahal, seharusnya masyarakat berhak menerima sebanyak Rp195.833.333 masing-masing.

Dan sepertinya duo oknum paling getol ini tidak puas. Dan malah, kedua oknum paling di depan ini masih terus menghasut masyarakat, untuk terus melakukan aksi. Bahkan mengancam menduduki lahan dengan mendirikan tenda, baru-baru ini.

Padahal, tindakan korektif yang dianjurkan Ombudsman RI, salah satunya memberikan kepastian terhadap Pihak Terkait III (Perusahaan) mengenai status kegiatan usaha dan pemanfaatan transmigrasi. Penyelesaian ini juga diatur dalam kesepakatan yang dinotariskan melalui notaris Rahma Yanti, SH, MKn.

Lebih dari itu, persoalan ini juga sempat digugat perdata Burhanuddin Cs ke Pengadilan Negeri Sibuhuan. Namun putusan nomor 13/pdt.G/2023/PN.Sbhn menolak gugatan tersebut, dikarenakan perkara tidak jelas, dan mengharuskan Burhanuddin Cs membayar biaya persidangan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan kami warga anggota TSM 12 KK, bersama ini memberi kuasa kepada bapak Burhanuddin untuk penyelesaian kasus lahan usaha prioritas warga 12 KK dengan pihak perusahaan pengelola PT VAL (PT PHI),” demikian bunyi surat kuasa 12 KK anggota TSM tersebut yang juga diteken Erly Sakti Simanjuntak selaku ketua. 

Mereka 12 KK itu yakni, Desi Parsiani, Sarmin, Mustejo, Hamdani Mendofa, Suyanto/ahli waris Tugimin, Suyatno, Sujono, Supriyanto/ahli waris Anto, Safi’i, Satufah/ahli waris Rusmani, Siswanto/ahli waris Suratmojo, Adi Saputra.

Sementara Burhanuddin Daulay yang dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (18/2) mengaku tidak tahu menahu nominal yang diterima 12 KK. Itu merupakan ranah internal kelompok, yang mengarah pada pengurus.

“Itu internal kelompok, yang jelas begitu ditransfer ke rekening saya selaku penerima kuasa, lalu saya transfer ke rekening pengurus (Erly, red),” jelas Burhan. 

Namun, Burhan tidak membantah mendapat bagian sebesar 15 persen, berkisar Rp352.500.000. Dan itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat pemberi kuasa.

“Ya kalau itu kan ada kesepakatannya dengan masyarakat pemberi kuasa,” katanya. (Parningotan Aritonang-HT)