PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Elya M Haris Pane, kepala sekolah SD pioner Siborna Bunut, Kecamatan Sosa Julu menggugat istrinya Rona Jami ke Pengadilan Agama Sibuhuan Padang Lawas dengan nomor perkara 16/pdt.G/2026/PA.Sbh. Persoalannya, hanya gara-gara ditanyai penghasilan.
Sejak setahun terakhir, Elya sudah meninggalkan rumah, dan berpisah ranjang. Kini sudah masuk sidang mediasi.
Rona Jami didampingi kuasa hukum, Pada Mulia Hasibuan SH MH membeberkan riwayat keduanya berpisah, setelah 20 tahun bersama. Persisnya melangsungkan perkawinan yang Sah berdasarkan Agama Islam Pada hari Senin, Tanggal 13 Desember 2004.
Setelah menikah keduanya sempat tinggal bersama di rumah orang tua Kepala Sekolah ini, di Desa Siborna Bunut, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Dua bulan kemudian pindah ke Rumah Sewa Abang Kandungnya kepala sekolah di Desa yang sama, dan selanjutnya tinggal bersama di rumah keduanya, di Desa Siborna Bunut tersebut.
Dari perkawinan suami istri ini, telah dikaruniai Tiga orang anak. Setelah menikah rumah tangga keduanya tergolong rukun dan damai selama 20 tahun.
Setelah itu mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan yang secara terus menerus.
Ironisnya, penyebab gugatan cerai itu disebabkan istri selalu mempertanyakan kepada kepala sekolah ini seputar peruntukan uang/penghasilan. Lalu persoalan lain yang tertuang dalam gugata, terkait masalah Cemburu, hingga membandingkan pemohon/suami dengan kepala sekolah SD yang lain.
Puncak Pertengkaran terjadi Bulan Maret 2025. Keduanya terlibat cekcok antara pemohon/suami dan termohon/istri di rumah dikarenakan termohon tidak percaya bahwa pemohon tidak memiiki uang. Sehingga pada saat itu pemohon menjatuhkan talak 1 dan 2.
“Mereka telah pisah rumah sejak bulan April 2025. Suami pergi meninggalkan rumah,” ujar Rona didampingi Kuasa Hukumnya. (Parningotan Aritonang-HT)


