MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga hendak digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama personel Brimob Polda Sumut.

Dua ekskavator tersebut disebut-sebut akan dibawa ke dua titik lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.

Proses pengamanan alat berat tidak berlangsung sepenuhnya lancar. Aparat kepolisian dikabarkan sempat menghadapi upaya intervensi dari pihak tertentu yang mencoba menghambat proses penindakan serta evakuasi barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya personel yang turun langsung ke lokasi.

“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, aparat tetap melanjutkan pengamanan dan memastikan dua unit alat berat tersebut berhasil diamankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8 Kabupaten Madina.

Aktivitas pengerukan hutan diduga telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Awalnya, warga setempat hanya melihat sekitar lima unit ekskavator beroperasi di area tersebut. Namun, dalam waktu singkat jumlah alat berat yang masuk ke lokasi disebut terus bertambah.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kawasan hutan yang dilindungi.

Alat Berat Diparkir di Tapanuli Selatan

Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan masih bersiaga di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, dua unit ekskavator yang diamankan terpantau terparkir di depan Rumah Makan Aek Sijornih, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, sembari menunggu proses hukum berikutnya.

Polda Sumut menyatakan akan terus mendalami dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas. Berdasarkan data di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi awalnya hanya terpantau lima unit, namun kini telah bertambah menjadi belasan unit. Masifnya pengerukan di kawasan hutan lindung ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem permanen.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.

“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Abdul Haris Nasution.

Dia juga menambahkan lokasi operasional alat berat tersebut berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan pengrusakan hutan terus berlanjut.

HMI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum demi menjaga kelestarian lingkungan di Madina. (Sabar Sitompul-HT)