MEDAN — Sebuah babak baru dalam sejarah fiskal Sumatera Utara baru saja terukir. Di tengah gempuran tantangan ekonomi global dan dinamika politik lokal, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, belum lama ini.

Bukan sekadar laporan rutin, dokumen ini menjadi pengumuman kemenangan bagi Tim Gubernur Bobby dan jajaran Pemprov Sumut yang berhasil membukukan surplus pendapatan daerah hingga Rp521,494 miliar.

Angka ini bukanlah hasil kebetulan. Mengupas lebih dalam laporan keuangan yang dipaparkan Bobby, terlihat strategi pengelolaan fiskal yang matang.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87% dari target, sementara realisasi belanja daerah hanya tercatat Rp11,505 triliun atau 92,00% dari pagu anggaran.

Efisiensi belanja yang disertai optimalisasi pendapatan ini menghasilkan ruang fiskal yang sehat. Tak berhenti di situ, pembiayaan netto sebesar Rp10,992 miliar turut mendorong Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 menjadi Rp532,486 miliar— sebuah “tabungan” daerah yang sangat signifikan untuk menghadapi tantangan tahun-tahun mendatang.

Namun, yang lebih mencengangkan dan menjadi pembeda utama dari narasi media pada umumnya adalah pencapaian di ranah akuntabilitas.