TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Maraknya pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Hutan eks PT PLS Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mulai menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Menurut salah seorang aktivis, Saut Harahap didampingi sejumlah media membenarkan menemukan tumpukan kayu olahan diduga hasil dari aksi pembalakan liar. Bahkan, mereka sudah melakukan pemantauan ke lokasi Eks PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) secara langsung pada Selasa (28/3 lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dan telah menemukan puluhan hingga ratusan kubik kayu olahan siap diangkut yang ditutupi semak-semak diduga hasil kegiatan illegal logging di areal eks IUPHHK-HA PT. PLS,” ujar Saut Harahap.

Saut menyebutkan, selain kayu olahan, pihaknya juga telah menemukan ratusan hectare hutan diduga sudah dialih fungsikan jadi lahan perkebunan sawit  di kawasan itu.

Informasi yang diperoleh, bahwa izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. PLS di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah habis dan masih dalam proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai keterangan dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kamalluzzaman Nasution.

Dengan belum dicabutnya izin tersebut, pihak UPT KPH Wilayah X Padang Sidempuan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara harus bertangungjawab, kenapa di kawasan itu masih ada aktivitas perambah hutan.’

”Kan aneh. Ada apa KPH X,” ujar Saut Harahap dengan nada bertanya.

Seharusnya, lanjut Saut, merekalah (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan) yang paling bertanggungjawab mengamankan areal PT. PLS bersama Kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel. Sebab Ijin Dari  PT PLS sudah berakhir Januari 2022 lalu, otomatis kawasan itu di kembalikan kepada negara dan diawasi aparat penegak  hukum untuk menghindari illegal logging.

Terkait penegakan hukum illegal logging, Saut meminta kepada pimpinan Polri di Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan anggotanya turun ke Kabupaten Tapsel untuk mengusut siapa bekap dan aktor intelektual illegal logging dan pengalihan fungsi hutan di kawasan Mosa dan sekitarnya.

Parahnya lagi, jelas Saut, pembalakan liar yang terjadi ini sudah menimbulkan kerugian Negara. Selain kerugian materi, tentu ada dampak kerusakan lingkungan yang harus ditanggung, serta membawa risiko banjir dan longsor.

“Terkait aktivitas Illegal logging ini, kenapa aparat penegak hukum tutup mata seakan ada pembiaran,” tutur Saut bertanya.

Saut berharap polisi tidak main-main dengan persoalan illegal logging, apalagi sudah ditemukan puluhan kubik kayu olahan di eks PT PLS  tersebut.

“Kita minta polisi segera mengamankan barang bukti untuk mengawali penyelidikan terhadap para pelaku  illegal logging di kawasan itu,” tutup Saut berharap. (SMS)