TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Bangun Siregar, SH pemerhati lingkungan Hidup prihatin terhadap kondisi hutan yang kian rusak akibat maraknya illegal logging maupun alih fungsi hutan di sejumlan wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini pun mengajak semua pihak dapat menjaga hutan dengan baik.
“Hutan di Kabupaten Tapsel belum ada perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki kerusakannya, dan tidak ada jaminan tidak dilakukannya alih fungsi khususnya untuk kebutuhan perkebunan sawit serta pemanfaatan kayu,” tuturnya.
Dirinya juga menyoroti akses jalan raya lintas provinsi antara Kecamatan Sipirok menuju Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH) Kabupaten Tapsel begitu juga sebaliknya banyak jalan yang rusak dan berlubang.
“Mudah-mudahan sampai saat ini belum diperbaiki imbuhnya,” dicaption akun facebooknya resminya.
Adapun penyebab kerusakan diduga karenausia jalan sudah terlalu lama, ditambah kontur tanah yang labil ditambah drainase bahu jalan tidak normal Akibat TERLALU SERING DILEWATI TRUK MUATAN KAYU BULAT, yang biasanya lewat ditengah malam.
Selain Itu kepada awak media, Sabtu (1/4), Bangun Siregar menuturkan bahwa kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya di Kecamatan Sipirok dan sekitarnya tetap ada seharusnya pemerintah kabupaten tegas untuk menjaga hutan.
Bangun juga menjelaskan bahwa kondisi hutan yang demikian akibat maraknya illegal logging, bahkan dalam menjalankan aksinya oknum pelaku illegal logging diduga kuat ada yang membackingi sehingga leluasa mengambil kayu seenaknya dari hutan.
“Salah satunya akibat illegal logging bisa dilihat secara kasat mata pada kondisi sungai yang mulai mengering dan dangkal dan saat hujan kerap terjadi banjir dan longsor,” katanya.
Bangun juga menyebut bahwa hutan sangatlah banyak manfaatnya, yaitu salah satunya bisa mendinginkan iklim mikro, sumber mata pencaharian non kayu dan tempat satwa serta flora.
“Banyak sekali manfaat hutan ini diantaranya adalah sebagai sumber mata pencaharian non kayu seperti madu, rotan dan ikan,” jelasnya.
Padahal terang Bangun Siregar bahwa kolerasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
“Dengan demikian, mari kita saling menjaga hutan dengan baik. Untuk mengajak warga, caranya dengan harus diberikan edukasi. Hutan sangat penting bagi hidup, tanpa hutan kita akan menderita,” ujar Bangun.
Menurutnya, kondisi hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan semuanya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan dengan modus memiliki ijin dari pemerintah.
Tidak hanya sampai di Sipirok, tapi juga sampai ke Mosa Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, untuk itu Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan aparat penegak hukum agar aksi perambahan hutan ini segera dihentikan dan harus cepat dicegah, sehingga tidak lebih meluas.
Ia juga minta untuk pencegahan awal, para perangkat desa harus cepat bergerak menghentikan perambah hutan tersebut. Sebab yang tahu betul kondisi hutan itu adalah perangkat desa setempat.
‘’Kita harus bisa menanamkan semangat untuk melindungi hutan kita. Bukannya kemudian turut merambah dan menjualnya. Sikap melindungi hutan itu harus kuat, baik di tingkat perangkat desa maupun warga secara keseluruhan,’’ ucapnya.
Bangun menerangkan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia, untuk itu harus dijaga dengan baik dan dilestarikan keberadaannya. Jika hutan terus dirambah dan di tebangi, maka paru-paru dunia itu akan rusak,
Sekali lagi dirinya meminta Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly PP Pasaribu harus bertindak tegas untuk menghentikan kejahatan llegal logging ini sebelum ada bencana besar melanda Tapsel. (SMS)