MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com-Riduwan Putra Saleh menolak berdamai dengan Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay yang telah menganiayanya. Ia menilai Fauzan tidak punya itikad baik di awal kejadian.

Dia bercerita bahwa Fauzan dkk menghubunginya dan keluarga, setelah ditetapkan oleh Polres Padang Sidempuan sebagai tersangka. Fauzan sendiri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang merupakan anggotanya di organisasi pencak silat.

“Ahmad Fauzan dan kawan-kawannya baru berusaha menghubungi ketika penetapan tersangka telah disampaikan pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Padang Sidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya. Ia mengaku kepolisian sempat berusaha untuk memediasi keduanya, namun Riduwan enggan datang karena mengaku trauma.

“Kebetulan saya tidak hadir karena masih takut dan trauma, juga karena ada kegiatan yang sudah lama diagendakan,” ucapnya.

Kemudian Riduwan menjelaskan bahwa ada pertemuan dengan pengurus pusat organisasi pencak silat di Yogyakarta pada Sabtu (4/3) yang lalu. Saat itu, Fauzan menyampaikan hal yang tidak sesuai fakta dan memojokkan dirinya kepada pimpinan pusat Tapak Suci.

Mendapat informasi itu, Riduwan mengaku berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu pengurus pusat Tapak Suci saat itu. Namun, bukan perdamaian, malah Ahmad Fauzan cs menyudutkan dirinya kembali.

“Saya datang ke Yogyakarta, mereka tidak tahu saya datang, sampai di sana tidak ada salaman, tidak ada pembicaraan dari hati ke hati, di forum terbuka itu, saya semakin disudutkan,” ucapnya.

Sehingga dia menegaskan, tidak lagi mempertimbangkan untuk berdamai dengan Fauzan. Karena ia menilai sejak awal, Fauzan tidak merasa bersalah.

“Sejak saya melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi dari para pihak terduga pelaku, Artinya tidak merasa bersalah,” tegasnya.

“Dari awal emang tidak ada ‘itikad untuk berdamai secara kekeluargaan, saya dan keluarga besar sudah memberi ruang untuk menunggu hal tersebut, tapi di awal-awal kejadian tidak ada usaha ke sana (damai),” kata Riduwan.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN Sumatera Utara itu mengaku masih terus berupaya untuk berdamai dengan korban. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Kita masih terus berupaya untuk damai, menyelesaikan melalui kekeluargaan,” katanya, Senin (10/4/2023).
“Iya bertemu dengan keluarga maupun melalui rekan-rekannya,” imbuhnya.

*5 Fakta Baru Kasus Fauzan

Polisi menetapkan Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka kasus penganiayaan rekannya. Fauzan diduga menendang rekannya, Riduwan Putra Saleh saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidempuan, Jumat (17/2) lalu.

Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan.

Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Terbaru, penyidik telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut lima fakta terbaru kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Fauzan itu:

1. Ketua PAN Sumut Diperiksa Pekan Ini

Polres Padang Sidempuan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fauzan pekan ini. Polisi akan memeriksa Fauzan dengan status baru, yakni sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan) sudah kita jadwalkan untuk Minggu ini, saya tak ingat tanggalnya (diperiksa),” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, Senin (10/4/2023).

Maria menyebut surat pemanggilan terhadap Fauzan itu dikirimkan oleh pihaknya pada Kamis (6/4) lalu.

“Hari Kamis yang lalu dikirim (pemanggilan),” ujarnya.

2. Ketua PAN Sumut Belum Ditahan

Maria Marpaung menyebut pihaknya sejauh ini belum menahan Fauzan, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Maria mengaku penahanan itu nantinya diputuskan usai penyidik memeriksa Fauzan sebagai tersangka.

“Kan belum kita periksa. Nanti setelah diperiksa apakah perlu ditahan apa enggak itu kan berdasarkan hasil laporan penyidik, dari gelar perkara kita nanti,” ujarnya.

3. Tiga Anggota Ketua PAN Sumut Juga Jadi Tersangka

Selain Fauzan, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan itu. Menurut Maria, ketiga orang itu merupakan anggota Fauzan di organisasi Tapak Suci Sumut.

“Iya, katanya anggota mereka di pencak silat itu,” sebut Maria.

Meski begitu, Maria belum memerinci identitas ketiga tersangka itu. Namun, menurutnya, ketiganya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, bersamaan dengan Fauzan.

“Iya, sudah (dipanggil), sama (Fauzan),” sebutnya.

4. Ketua PAN Sumut Upayakan Damai

Meski ditetapkan tersangka, Fauzan yang juga anggota DPRD itu mengaku masih terus berupaya untuk berdamai dengan Riduwan.

“Kita masih terus berupaya untuk damai, menyelesaikan melalui kekeluargaan,” katanya.
Fauzan mengaku berupaya menempuh jalur damai tersebut dengan menemui keluarga Riduwan Putra Saleh.

Selain keluarga, langkah itu pun dia tempuh dengan menemui rekan-rekan korban.

“Iya bertemu dengan keluarga maupun melalui rekan-rekannya,” ucapnya.
Fauzan juga yakin jika pihak kepolisian juga masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice. Langkah itu ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

“Kami yakin, pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan restorative justice sebelum P21,” ujarnya.
Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Fauzan menilai jika kejaksaan juga akan mendorong agar kasus tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan kasus itu sebelum P21.

“Jika P21 pun, kami optimis pihak jaksa juga akan mendorong restorative justice, namun kami tetap berupaya untuk selesai sebelum P21,” jelasnya.

5. Kasus Fauzan Dinilai Pengaruhi Suara PAN di Pemilu 2024

Penetapan Fauzan sebagai tersangka itu dinilai dapat mempengaruhi PAN dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti. Hal itu disampaikan oleh Ketua Penasehat DPW PAN Sumut, Ibrahim Sakti Batubara.

“Saya sebetulnya menyesalkan itu, menyesalkan kenapa, itu kan soal-soal yang sepele sebetulnya, nggak mesti berpanjang-panjang begitu, mestinya kan bisa diselesaikan di internal kemarin itu, tapi kok berlanjut sampai ke tahap penyidikan sehingga menjadi tersangka,” kata Ibrahim Sakti Batubara, Sabtu (8/4).

“Iya pastilah itu ada dampak terhadap partai ya (untuk Pemilu 2024 nanti), makanya saya katakan kalau ada penyelesaian secara internal, itu lebih bagus, nggak usah diperpanjang,” sambungnya.

Dia menilai kasus itu hanyalah kesalahpahaman yang berujung penganiayaan. Meskipun demikian, Ibrahim mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

“Ini kan sebenarnya masalah sepele, ada miskomunikasi saya kira awalnya, makanya saya menyesalkan hal ini bisa bertele-tele lah sampai ada tersangka, mestinya saya kira nggak harus seperti itu, tapi kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” tutupnya.  (dts)