TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Aksi perambahan liar dan pengangkutan kayu tanpa izin (illegal logging) masih juga terus berlangsung di wilaah Kabupaten Tapanuli Selatan. Keberadaan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) WIlayah X Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara kembali dipertanyakan kinerjanya.
“Sejauh ini kita belum rasakan adanya manfaat serta efektifitas dari KPH X yang berkantor di Jalan Kenanga, Kota Padang Sidempuan, dalam hal memberantas illegal logging di Tapsel,” kata Aktivis Peduli Lingkungan Tabagsel, Perwira Lubis, Rabu (26/4).
Perwira menambahkan, Kepala KPH X Kamaluzzaan Nasution beralasan personilnya sangat terbatas. Sangat tidak sebanding dengan banyaknya jenis dan luasnya wilayah kerja mereka.
“Jika jumlah personilnya kurang, sebagaimana alasan Kepala KPH X kepada media, saya rasa itu alasan klise saja. Kan, bisa buat permohonan penambahan personil ke atasannya yaitu Kepala Dinas Kehutanan Sumut,” terangnya.
Perwira meminta, jangan karena alasan personil yang kurang itu maka perambahan hutan di wilayah kerja KPH X dianggap sebagai hal yang wajar. Jika Kepala KPH X tidak mampu maka sudah selayaknya pimpinan di atasnya untuk segera menggantinya.
“Sampai hari ini kita masih melihat seringnya melintas truk mengangkut kayu bulat dan olahan dari Tantom Angkola dan Angkola Selatan. Siapa yang memiliki izin di sana?. Kan, tidak ada. Inilah kenapa kita pertanyakan apa peran dan manfaat keberadaan KPH X itu,” tegasnya.
Dirinya meminta agar Kepala KPH X Kamalluzzaman Nasution tidak beretorika dengan ketidakmampuannya itu. Perwira curiga dan menduga semua ini atas sepengetahuan dan seizin KPH X.
“Kawasan hutan di Kecamatan Angkola Selatan sudah banyak dirambah dan ditanami kelapa sawit. Tidak mungkin KPH X tidak tahu itu. Jikapun mereka tidak pernah turun ke lapangan, minimal mereka bisa lihat peta dari aplikasi Google Earth di HP,” ujarnya.
Kepada Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, aktivis muda pecinta lingkungan ini meminta agar segera menganalisa dan mengaudit kinerja KPH X dipimpim Kamaluzzaman.
“Jangan hanya fokus proyek Perhutanan Sosial yang notabene ada profitnya. Perambah liar perusak hutan juga harus diberi prioritas. Sepertinya kita perlu juga melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPH X, khususnya 5 tahun terakhir,” ucap Perwira. (SMS)