PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Warga Kota Padang Sidempuan dihimbau agar jangan membayarkan parkir tanpa diberikan karcis parkir dari petugas parkir yang ditunjuk Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebagai petugas parkir resmi.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar ketika dimintai keterangan mengenai sistem perparkiran di Kota Padang Sidempuan, Selasa (2/5).

“Masyarakat Kota Padang Sidempuan kami himbau agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada sang petugas parkir resmi. Ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcis parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” ucapnya.

Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padang Sidempuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir.

“Apakah ini bentuk Pungutan Liar (pungli)?. Kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal demikian,” tanyanya.

Karcis parkir itu merupakan kontrol point bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibiarkan berarti PAD Pemkot Padang Sidempuan bocor, ada namanya target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan.

“Sebagai masukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun ke bawah sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa,” katanya.

“Jika perlu video kan, viralkan. Kami sarankan kepada masyarakat pengguna kenderaan agar Kota Padang Sidempuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar, apa lagi kepala daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktek pungli di Kota Padang Sidempuan, tambahnya.

PPP katanya juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawahi per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas.

“Dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas,” terang Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar kepada wartawan.

Sementara itu Kadis Perhubungan Alfian Pane menyampaikan jawabannya melalui pesan Whatsapp dari Nomor handphone Kadiskominfo Nurcahyo Budi Susetyo menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukannya.

“Terima kasih saran dan masukannya ini berpulang kepada masyarakat kita jika ditemui jukir yang tidak mengunakan atribut segera laporkan dan jangan sekali-kali memberikan uang parkir tanpa karcis mintakan karcis kepada jukir karena sudah kita berikan karcis yang di porporasi kepada para jukir dan saya berharap masyarakat mau untuk ikut terlibat dalam memberikan edukasi, kami dari Dishub sudah berulang kali melakukan edukasi kepada para jukir untuk taat aturan dan ketentuan namun kesemua itu kerja sama masyarakat sangat diharapkan. Sebagai tambahan, kami dari Dishub juga telah melakukan penindakan terhadap jukir ilegal bekerja sama dgn Saber Pungli Polres Kota,”  Bang ini jawaban dr kadishub ya kata Kadiskominfo. (RMS)