MANDAILING NATAL HARIAN TABAGSEL.com-Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK -RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 adalah prestasi yang patut dibanggakan oleh kita semua terlebih jajaran Pemkab Madina saat ini.

Setelah selama 23 tahun berupaya terus untuk mencapai predikat tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah tersebut, ternyata pada saat Bupati diemban oleh Jafar Sukhairi Nasution hasil bersejarah tersebut dapat diraih.

Menurut Irwan Daulay, salah seorang pengamat ekonomi di Kabupaten Madina menyampaikan prestasi ini sebaiknya dijadikan momentum untuk meraih prestasi-prestasi berikutnya, terlebih prestasi mengurangi angka kemiskinan, pengangguran dan perbaikan infrastruktur publik yang akan bermanfaat menstimulasi geliat ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

“Apalagi pada saat ini ruang fiskal yang tersedia dalam APBD Madina sangat sempit terutama anggaran bagi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Madina yang saat ini berjumlah 484.874 jiwa (BPS : 2023),” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Dijelaskan, dari sekitar 1.7 triliun rupiah APBD tahun 2023 hanya sekitar 213 milliar rupiah diposkan untuk belanja modal atau belanja yang langsung dapat dinikmati masyarakat, sisanya tersedot di belanja Operasi yang di dalamnya didominasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang berjumlah sekitar 1.1 triliun rupiah.

Untuk itu, kata mantan staf khusus Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution ini, ke depan agar tata kelola akuntansi keuangan daerah dapat lebih berkualitas dan memihak kepentingan publik, proporsi belanjanya perlu terus diperbaiki sehingga porsi belanja modalnya yang lebih besar dibanding belanja pegawai.

“Demikian juga agar proporsinya sejalan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yaitu batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD sedangkan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD, terdapat waktu selama lima tahun sejak penetapan UU HKPD untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD,” jelasnya.

Sebagaimana kita ketahui, lanjutnya, opini WTP bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP diberikan oleh BPK dengan empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kecukupan pengungkapan.

Bagi daerah yang meraih predikat WTP ini biasanya Menteri Keuangan akan mengapresiasinya dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya lebih dari 10 milliar rupiah.

“Harapan kita Madina juga mendapatkan dana DID tersebut meskipun opini WTP bukan satu-satunya syarat, namun dia berlaku sebagai syarat utama dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi daerah calon penerima DID,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Pengumuman berlangsung di aula kantor BPK RI perwakilan Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa (9/5) malam.

Raihan opini WTP LKPD Kabupaten Madina untuk pertama kalinya tercapai sejak kabupaten ini berdiri. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Madina hanya mampu meraih opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP.(Rul)